PALI, detektifswasta.xyz – Sebesar Rp 32.988.137.904,66 dari total Rp 33.918.799.958,73 Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan tahun 2023 yang harus dikembalikan ke Kas Daerah sesuai Rekomendasi dalam LHP BPK No. 46.B/LHP/VIII/05/2024 tanggal 20
Mei 2024, ternyata belum disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir.

Mei 2025
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Repubilk Indonesia (LHP BPK RI) No. 44.A/LHP/VIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2024 mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Predikat yang sama juga didapat Pemerintah Kabupaten PALI dalam LHP BPK RI No. 46.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun 2023.
Dalam LHP BPK No. 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 dipaparkan sebanyak 17 temuan pemeriksaan, diantaranya :
1. Klasifikasi penggangaran Barang dan Jasa, Belanja Modal, dan Belanja Hibah pada 9 SKPD tidak tepat, mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kabupaten PALI tidak menggambarkan keadaan sebenarnya sebesar Rp 108.698.003.213,-;
2. Realisasi belanja kegiatan pelatihan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak sesuai kondisi sebenarnya, mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 964.603.123,-;
3. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tidak sesuai ketentuan yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.872.798.410,38;
4. Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Lanjutan Pembangunan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat pemahalan harga dan pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 1.484.429.071,-; dan Perencanaan, pemilihan penyedia, dan
5. Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten PALI tidak sesuai ketentuan, yaitu penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, terdapat pemahalan harga dan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 2.766.694.201,22

Mei 2025
Dalam Bab II LHP BPK No. 44.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025, Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Keuangan Sebelumnya, diungkapkan, dari senilai Rp 33.918.799.958,73 Kelebihan Pembayaran atas Kekurangan Volume Pekerjaan Tahun 2023, sebesar Rp 32.988.137.904,66 belum
disetorkan ke Kas Daerah.
Sampai berita ini ditulis, permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 01/Red-DS/W/04/2025 yang dilayangkan kepada Bupati PALI, Asgianto, ST terkait tindak lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP No. 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, diantaranya agar Bupati PALI memerintahkan 5 Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 33.918.799.958,73 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah, belum mendapat tanggapan. (ps)