Rp 270 Juta Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kota Palembang TA 2024

oleh
Cuplikan LHP BPK No. 45.B/LHP XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025

Palembang, detektifswasta.xyz Pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar kota 50 orang Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2024 melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 205.400.000,- dan pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 65.342.500,-.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025 dipaparkan, pada tahun 2024 lalu
Pemerintah Kota Palembang mengangarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 173.078.854.059,65 dan telah direalisasikan sebesar Rp 146.382.911.054 atau 84,585 dari anggaran.

Cuplikan LHP BPK No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan penginapan, serta permintaan keterangan dari pelaksana perjalanan dinas pada 5 SKPD terdapat Belanja Perjalanan Dinas yang tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 345.104.993,- yang harus dikembalikan ke Kas Daerah, diantaranya sebesar Rp 270.742.500,- pada
Sekretariat DPRD Kota Palembang.

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Palembang tersebut yakni pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar kota 50 orang Anggota DPRD melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 sebesar Rp 205.400.000,-.

Perjalanan dinas jabatan yang melibatkan Pimpinan dan Anggota DPRD, selain menerima uang harian dan pengganti biaya transportasi serta penginapan, Pimpinan dan Anggota DPRD berhak memperoleh uang representasi.

SBU Pemerintah Kota Palembang Tahun 2024 menetapkan besaran uang representasi yang diberikan kepada Pimpinan DPRD yaitu Ketua dan Wakil Ketua DPRD atas perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 250.000,-/hari, dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 150.000,-/hari.

Pembayaran uang representasi sebesar Rp 250.000,-/hari bagi Anggota DPRD diberlakukan setelah biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kembali menerapkan metode pembayaran secara at cost (biaya rill). Sedangkan pada saat biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD masih dibayarkan secara lumpsum. Anggota DPRD diberikan uang representasi sebesar Rp 150.000,-/hari.

Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran dan bendahara Pengeluaran Pembantu Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Tahun 2024 selaku yang melakukan pembayaran atas perjalanan dinas, memang terdapat kekeliruan dalam menerapkan peraturan SBU atas pemberian uang representasi bagi Anggota DPRD.

Disamping menemukan pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai SBU, pada Sekretariat DPRD Kota Palembang juga ditemukan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 65.342.500,-.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi kepada penginapan, dan permintaan keterangan dari pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan menunjukkan bahwa : Pelaksana perjalanan dinas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas; Pelaksana perjalanan dinas tidak hadir pada instansi tujuan, dan Pelaksana perjalanan dinas tidak menginap pada penginapan, tidak melampirkan surat keterangan menginap, serta melampirkan surat keterangan menginap yang bukan dikeluarkan oleh penginapan.

Pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar kota 50 orang Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2024 yang melebihi Standar Biaya Umum (SBU) Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp 205.400.000,- dan pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 65.342.500,- tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah
(Perda) Kota Palembang No. 2 tahun 2027 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Walikota Palembang No. 72 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No. 36 tahun 2023 dan Keputusan Walikota Palembang No. 240/KPTS/BPKAD/2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok
Kegiatan (HSPK) dan Analisis Standar Belanja (ASB) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Palembang No. 454/KPTS/BPKAD/2023.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan pembayaran belanja barang dan jasa dilingkungan kerjanya dan memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp 270.742.500,- sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *