Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Kantor Walikota Palembang Kurang Volume 50 % dari Nilai Kontrak

oleh
Kantor Setda Kota Palembang

Personil 5 Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Tumpang Tindih

Palembang, detektifswasta.xyz – Disebabkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan  3 paket pekerjaan  Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Sekretariat Daerah Kota Palembang telah terjadi Kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp 297.970.338,99 dari total nilai kontrak Rp 595.770.177,1.

Kantor Setda Kota Palembang

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-undangan Pemerintah Kota Palembang tahun 2024 No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/02/2025 tanggal 25 Mei 2025 dipaparkan sebanyak 21 temuan pemeriksaan.

Diantaranya, kekurangan volume 34 pakat pekerjaan Belanja Modal pada 7 SKPD dan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai kontrak pada Dinas PUPR sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.774.9323.961,89, dan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penerima insentif pajak sebesar Rp 3.451.984.895,87.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik atas 3 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Sekretariat Daerah Kota Palembang sumber dana APBD tahun 2024 yang dilaksanakan bersama PPK, PPTK, Penyedia dan didampingi Inspektorat ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 297.970.338,99  (atau 50,01 % dari total nilai kontrak Rp595.770.177,13-red).

Kekurangan Volume 3 paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Setda Kota Palembang

Adapun 3 paket dimaksud  yakni  : pekerjaan Rehab Ruang Kerja Asisten I, II dan III Kantor Walikota Palembang pada Bagian Umum Setda Kota Palembang, nilai kontrak Rp 196.678.000,-, dengan  penyedia CV. PAB ditemukan  kekurangan volume/kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.695.321,71 atau 33,40% dari nilai kontrak.

Kemudian  pekerjaan  Rehab Interior Ruang Tunggu Balai Kota, nilai kontrak Rp 199.447.000,- yang dilaksanakan CV. PAB, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 153.232.834,77 atau 78,82% dari nilai kontrak;  dan  pekerjaan Pengecatan Pagar Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang, nilai kontrak Rp 199.445.177,13, yang juga dikerjakan CV. PAB,  kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 79.042.182,51 (atau 39,63% dari nilai kontrak.

Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama dengan Penyedia Jasa, KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik Pekerjaan yang diantaranya menyatakan semua pihak menerima hasil pengujian dan perhitungan dan pihak Penyedia Jasa bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume tersebut ke Kas Daerah.

Kekurangan Volume 3 paket pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Setda Kota Palembang

Permasalahan yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Sekretariat Daerah  sebesar Rp 297.970.338,99 tersebut terjadi karena  Sekretaris Daerah selaku PA kurang melakukan pengawasan, PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengawasi dan memeriksa volume pekerjaan sesuai kontrak.

Kondisi tersebut  tidak sesuai  dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya Peraturan LKPP No. 4 tahun 2024.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah, antara lain  memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 297.970.338,99 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah. 

PERSONIL 5 PAKET JASA KONSULTANSI TUMPANG TINDIH

Dalam LHP BPK No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/02/2025 tanggal 25 Mei 2025 juga dipaparkan adanya  temuan kelebihan Pembayaran Personel Jasa Konsultansi 5 paket Belanja Modal  atas personel yang tumpang tindih sebesar Rp 64.655.000,- dari total nilai kontrak Rp 492.951.000,- atau 13% dari nilai kontrak.

Penyimpangan ini terjadi karena Sekretaris Daerah  kurang cermat mengawasi  pelaksanaan anggaran Belanja Jasa Konsultansi di lingkungan kerjanya,  PPK kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi sesuai KAK dan Kontrak, dan Pejabat Pengadaan kurang cermat melakukan verifikasi personel paket pekerjaan jasa konsultansi sesuai ketentuan.

Adapun  5 paket dimaksud : Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi di Rumah Dinas Walikota Palembang, Penyedia CV. Afi, nilai kontrak Rp 98.235.000,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Pengawas Lapangan, kelebihan pembayaran Rp 14.475.000,- ; DED Fasad Belakang Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. HMK, nilai kontrak  Rp 98.734.500,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih: Surveyor, kelebihan Pembayaran Rp 7.720.000,- ; DED Vertical Garden Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. Pro, nilai kontrak Rp 98.901.000,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Operator CAD, dan Surveyor, kelebihan pembayaran Rp 9.650.000,- dan Rp 7.720.000,- ; DED Pagar Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. Pro, nilai kontrak Rp 98.956.500,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Surveyor dan Operator CAD, kelebihan pembayaran  Rp 7.720.000,- dan Rp 9.650.000,-; dan  DED Communal Space Rooftop Kantor Walikota Palembang, penyedia CV. CBC, nilai kontrak Rp 98.134.000,-, Tenaga Ahli yang tumpang tindih : Surveyor, kelebihan pembayaran Rp 7.720.000,-.

Cuplikan Resume Hasil Pemeriksaan dalam LHP BPK RI No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/02/2025 tanggal 25 Mei 2025

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris Daerah, antara lain memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 64.655.000,- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.

Apakah Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 01/Red-DS/W/11/2025 tanggal 03 November 2025 terkait  Temuan dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI  dalam  LHP No. 45.B/LHP/XVIII.PLG/02/2025 tanggal 25 Mei 2025 yang dilayangkan kepada Walikota Palembang  dan Sekretaris Daerah  Kota Palembang, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *