Di Badan Kesbangpol Sumsel, Pengadaan Barang PAGU Rp 710 Juta Dengan Pengadaan Langsung

oleh
Dalam RUP ditetapkan Jenis Pengadaan Barang

Palembang, detektifswasta.xyz – Sesuai pasal 38 Peraturan Presiden No. 46 tahun 2025, Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya  yang bernilai paling banyak Rp 200 Juta dan Pekerjaan  Konstruksi  bernilai paling banyak Rp 400 Juta.

Pelaksanaan Pengadaan Barang Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dana APBD 2025 dengan nilai pagu Rp 710.000.000,- dan nilai HPS Rp 399.511.078,- pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan  diduga melanggar  Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 tentang perubahan Kedua Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.

Dalam RUP ditetapkan Jenis Pengadaan Barang

Data yang dihimpun DETEKTISWASTA antara lain dari SiRUP portal pengadaan nasional LKPP,  dalam  Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan TA 2025, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menetapkan Metode Pengadaan Langsung untuk Pelaksanaan Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dana APBD 2025 dengan nilai pagu Rp 710.000.000,- dan nilai HPS Rp 399.511.078,-, Kode RUP 59925532.

Selanjutnya Pejabat Pengadaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Pemilihan Penyedia paket tersebut  dengan Metode  Pengadaan Langsung melalui SPSE LPSE. Provinsi Sumatera Selatan  dengan Kode Paket 10278081000 : Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, sumber dana APBD 2025, Kode RUP 59925532, nilai pagu paket Rp 710.000.000,-, nilai HPS paket Rp 399.511.078,-, Pemenang CV. AA Bersama, Harga Penawaran/Harga Kontrak/Nilai PDN/Nilai UMK Rp 397.000.000,-.

Dalam Pemilihan Penyedia ditetapkan Jenis Pengadaan Barang
Dalam Pemilihan Penyedia ditetapkan Jenis Pengadaan Barang

Menurut Koodinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, perbuatan  PA/KPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumsel dan Pejabat Pengadaan yang menetapkan dan melaksanakan Metode Pemilihan Pengadaan Langsung tersebut merupakan Pelanggaran Berat atas Perpres No. 46 Tahun 2025.

Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto

“Kita sedang mendalami berbagai indikasi penyimpangan pada pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Kesbangpol Sumsel, termasuk Belanja Perjalanan Dinas yang dilaksanakan melalui Penyedia bukan Swakelola”, tegas Boni.

Tanggapan Kepala Badan Kesbang Sumsel

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Dr. H.M. Alfajri Zabidi, S.Pd, MM, M.PDI  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 01/Red-DS/W/12/2025 tanggal 11 Desember 2025, dalam penjelasan tertulis tanggal 15 Desember 2025 mengatakan, Pengadaan Langsung Paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dana APBD tahun 2025 nilai pagu Rp 710.000.000,- dan nilai HPS  Rp 399.511.078 yang terdiri dari Perencanaan, Fisik dan Pengawasan.

Penerapan Pengadaan Langsung dengan metode e-catalog dilakukan dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 Pasal 1 ayat 40 a yang merupakan perubahan dari Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 16 Tahun 2018 bahwa Pengadaan Langsung (PL) dibawah Rp 400.000.000,- sekarang bisa digunakan untuk pekerjaan konstruksi, naik dari batas sebelumnya Rp 200.000.000,-,  tulis Alfajri Zabidi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *