Kadis PUPR Muara Enim Bungkam, 77 Paket Pekerjaan Konstruksi Bermasalah

oleh

Muara Enim, detektifswasta.xyz – Pelaksanaan pekerjaan Jalan, Jaringan dan Irigasi belum optimal. Ditemukan kekurangan volume pada 27 paket pekerjaan sebesar Rp 3.203.315.369,49; pelaksanaan 21 paket pekerjaan tidak sesuai Spesifikasi Kontrak senilai  Rp 2.463.039.603,15 dan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 7.138.405.936,-  atas keterlambatan penyelesaian 29 paket pekerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga belum tuntas Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang disampaikan  dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Modal  Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada 27 paket pekerjaan total nilai kontrak Rp 143.030.450.923,19 ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 3.203.315.369,46. Nilai kekurangan volume pekerjaan tersebut telah dibahas bersama PPK dan Penyedia Jasa serta diketahui Kepala SKPD sebagai PA.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan supaya memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.799.875.876,82 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.403.439.492,67 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkannya ke Kas Daerah.

BPK juga menemukan Ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas 21 paket pekerjaan Belanja Modal JJI  sebesar Rp 2.463.039.603,15 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pada 18 paket pekerjaan sebesar Rp 2.002.819.807,10 dan potensi kelebihan pembayaran 3 paket pekerjaan sebesar Rp 460.219.796,05.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK dan Pengawas Lapangan supaya memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.002.819.807,10 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 460.219.796,05 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhitungkan pada pembayaran berikutnya atau menyetorkannya ke Kas Daerah.

Dalam LHP dipaparkan, pelaksanaan 29 paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR  belum dikenakan denda keterlambatan mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari pengenaan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp 7.138.405.936,-.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK supaya memproses pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sesuai kontrak atas 22 paket pekerjaan sebesar Rp 3.853.117.323,78  dan berkoordinasi dengan Inspektur untuk mengihitung dan memproses pengenaan denda atas 7 paket pekerjaan minimal sebesar Rp 3.465.288.612,42 sampai dengan penyerahan riil pekerjaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabupaten  Muara Enim yang  dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA  melalui surat  No. 08/Red-DS/W/02/2026 terkait Temuan  dan Tindak Lanjut  Rekomendasi  BPK RI dalam LHP No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tgl. 24 Mei 2025  tersebut, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Sesuai  amanat Pasal 20  Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim, serta  Wajib Ditindaklanjuti dalam waktu  60 Hari setelah LHP diterima. (kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *