Diduga Tak Patuhi Inpres No. 1 Tahun 2025 Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Kesbangpol Sumsel Dipertanyakan

oleh
Cuplikan Inpres No. 1 Tahun 2025

Palembang, detektifswasta.xyz – Bila Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ dipatuhi, anggaran Belanja Perjalanan Dinas tahun 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan akan berkurang  sebesar  Rp 1.646.002.500,-.

Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diduga belum sepenuhnya mematuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia  (Inpres RI) No. 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025  tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 butir Keempat,  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk, antara lain :  membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim daan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Cuplikan Inpres No. 1 Tahun 2025

Menindaklanjuti Inpres No. 1 Tahun 2025 tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran No. 900/833/SJ menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan Efisiensi Belanja APBD TA 2025 dengan langkah, antara lain : membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus discussion; mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen); membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional; dan mengurangi Belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Salah satu SKPD yang disebut-sebut  tidak mengurangi  Belanja Perjalanan Dinas  tahun 2025 sebesar 50%  sesuai Inpres No. 1 tahun 2025  adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan.

Cuplikan 23 paket Belanja Perjalanan Dinas
Cuplikan 23 paket Belanja Perjalanan Dinas
Cuplikan 23 paket Belanja Perjalanan Dinas
Cuplikan 23 paket Belanja Perjalanan Dinas

Data/informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI)  antara lain dari SiRUP Portal Pengadaan Nasional LKPP, terdapat  sebanyak  23 paket Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Tahun 2025 di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan dengan total pagu Rp 3.292.005.000,-.

“Bila Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri No. 900/833/SJ dipatuhi, maka  anggaran Belanja Perjalanan Dinas tahun 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan akan berkurang  sebesar  Rp 1.646.002.500,-“, kata Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto.

Permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA  No. 04/Red-DS/W/12/2025 tanggal  15 Desember 2025 yang dilayangkan kepada   Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan terkait  Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

PEMILIHAN PENYEDIA 23 PAKET PERJALANAN DINAS DIPERTANYAKAN

Pengadaan Belanja Perjalanan Dinas tahun 2025 pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Provinsi Sumatera Selatan  mengundang pertanyaan. Pasalnya, hampir seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan pengadaan  Belanja Perjalanan Dinas tahun 2025 dengan cara Swakelola Tipe I.

Sesuai data Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 yang diumumkan di SiRUP portal pengadaan nasional LKPP, untuk tahun 2025 lalu Badan Kesbangpol mengelola sebanyak 165 paket Pengadaan Barang dan Jasa dengan total pagu Rp 15.172.000.000,- yang terdiri dari 159 paket Penyedia total pagu Rp 13.764.000.000,- dan 6 paket Swakelola Tipe I total pagu Rp 1.407.000.000,-.

Dari 165 paket Penyedia tersebut terdapat  23  paket Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dengan total pagu  Rp 3.292.005.000,- dilaksanakan  dengan  Metode Pemilihan Penyedia  E-Purchasing, Jenis  Pengadaan  Jasa Lainnya dan Pengadaan Barang. Adapun 23 paket dimaksud :

  1. Kode RUP 56203931, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 100.000.000,-, Volume Pekerjaan 1 Paket, Waktu Pemilihan Penyedia : Januari 2025
  2. Kode RUP 26810600, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 1.443.350.000,- , Volume Pekerjaan 1 Paket  Waktu Pemihan Penyedia : Januari 2025
  3. Kode RUP 57978696, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 250.000.000,-, Volume Pekerjaan 1 Paket, Waktu Pemilihan : Januari 2025
  4. Kode RUP 58091707, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, , Volume Pekerjaan1Paket, Pagu Rp 60.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  5. Kode RUP 58094345, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota,  Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 64.000.000,-; Waktu Pemilihan :  Januari 2025  
  6. Kode RUP 39823166, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 60.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  7. Kode RUP 58257507, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 45.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  8. Kode RUP, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 50.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  9. Kode RUP 58263410, Belanja Perjalanan Dinas Biasa Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 15.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  10. Kode RUP 58357943, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 60.000.000,-, Volume Pekerjaan 1 Paket, Waktu Pemilihan : Januari 2025
  11. Kode RUP 58358016, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 60.000.000,- , Volume Pekerjaan 1 Paket  Waktu Pemihan : Januari 2025
  12. Kode RUP 59520284, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 61.275.000,-, Volume Pekerjaan 1 Paket, Waktu Pemilihan : May  2025
  13. Kode RUP 5921558, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 65.000.000,- ; Waktu Pemilihan : May 2025
  14. Kode RUP 59543564, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota,  Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 43.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025  
  15. Kode RUP 59801533, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota,  Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 80.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  16. Kode RUP 59802031, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 260.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  17. Kode RUP 59802199, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume 1 Paket, Pagu Rp 80.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  18. Kode RUP 59806763, Belanja Perjalanan Dinas  Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket,  Pagu Rp 80.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  19. Kode RUP 59807061, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 80.000.000,-; Waktu Pemilihan : Januari 2025
  20. Kode RUP 59807411, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 80.000.000,-, Volume Pekerjaan 1 Paket, Waktu Pemilihan : Januari 2025
  21. Kode RUP 60682875, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 95.920.000,- , Volume Pekerjaan 1 Paket  Waktu Pemilihan  : September  2025
  22. Kode RUP 60682910, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Pagu Rp 130.000.000,-, Volume Pekerjaan 1 Paket, Waktu Pemilihan : September  2025
  23. Kode RUP 60682934, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota, Volume Pekerjaan 1 Paket, Pagu Rp 28.460.000,- ; Waktu Pemilihan : September  2025
Cuplikan 23 paket Belanja Perjalanan Dinas
Cuplikan 23 paket Belanja Perjalanan Dinas

Apakah benar Pengadaan 23 paket BelanjaPerjalananan Dinas tahun 2025 tersebut dilaksanakan oleh Penyedia dengan Metode Pemilihan E-Purchasing, siapa saja penyedia yang melaksanakan pengadaan dan berapa nilai kontrak masing-masing paket?.

Permintaan Konfirmasi  No. 04/Red-DS/W/12/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang dilayangkan kepada  Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Selatan, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan.

Koordinator K-MAKI, Boni Budi Yanto

Menurut Koodinator K-MAKI, Boni Budi Yanto, pihaknya akan segera melaporkan mempertanyakan pelaksanaan Inpres No. 1 tahun 2025 kepada Gubernur Sumsel terutama terkait perintah pengurangan Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50 persen di seluruh SKPD dilingkungan Provinsi Sumatera Selatan khususnya di  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumsel dan Pejabat Pengadaan yang menetapkan Pengadaan Perjalanan Dinas melalui Penyedia. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *