Detektifswasta.xyz
Palembang,- Korlantas Polri akan fokus pada pemasangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menyambut 100 hari program kerja Kapolri.
Setidaknya sekitar 19 Polda di Indonesia akan menerapkan ETLE atau tilang elektronik termasuk Polda Sumatera Selatan.
Begini cara mengurus tilang elektronik, baca saja berita ini.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait nantinya ETLE akan dioperasikan secara penuh di setiap provinsi.
Namun, sebelum dilakukan tentunya akan diberikan sosialisasi terlebih dahulu. “Nantinya, setelah launching akan dilakukan sosialisasi selama satu sampai dua minggu, baru nantinya akan dilakukan penindakan dengan tilang elektronik,” kata Hotman, Rabu (3/2/2021).
Dengan sistem ETLE ini, nantinya diharapkan penegakan hukum untuk lalu lintas akan bisa berjalan efektif. Sehingga, akan memberi dampak positif pada pelayanan lalu lintas yang lebih efisien, mudah dan tepat.
Masyarakat tentunya juga harus memahami, penegakan hukum terkait tilang elektronik tersebut. Nantinya, denda yang dibayar oleh pelanggar lalu lintas sesuai jenis pelanggaran akan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas.”
“Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda.”
“Baru nantinya, petugas di TMC akan memverifikasi jenis pelanggaran, pengendara ranmor yang tertangkap kamera ETLE, dan mengidentifikasi nomor plat kendaraan,” jelasnya.
Setelah terverifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk mengklarifikasi bila ada kekeliruan dalam proses tilang. Klarifikasi dari pemilik kendaraan, dapat dilakukan melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store.
Pelanggar juga mempunyai alternatif lain yakni, dengan mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada pihak kepolisian.
Pelanggar juga bisa mengklarifikasi, bila saat itu kendaraan yang melakukan pelanggaran bukan dikendarai pemilik dikendarai tersebut melainkan orang lain.
Begitu pula dengan kendaraan yang sudah bukan lagi miliknya, melainkan sudah dijual tetapi belum dilakukan balik nama. “Proses pembayaran denda tilang melalui elektronik Bank.”
“Disini, tanpa ada interaksi lagi antara petugas dan pelanggar di lapangan,” jelas Hotman.
Pengendara yang melanggar, nantinya akan mendapatkan Kode Briva melalui SMS. Kode Briva inilah, yang digunakan untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI.
Selain mendapatkan kode Briva, pelanggar juga akan mendapatkan surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran.
Pelanggar lalu lintas memiliki waktu tujuh hari, setelah proses klarifikasi untuk membayar denda tilang tersebut. “Pembayaran juga bisa dilakukan lewat sidang pengadilan sesuai jadwal yang ditentukan.”
“Bila pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang.”
“STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang,” kata Hotman. (Ril/el)