Melanggar Kode Etik, Satu Oknum Polisi dari Polsek Gandus Palembang Dipecat

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Satu Anggota dari Polsek Gandus, Bripka Rizky Renaldi, diberi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, karena melanggar kode etik profesi Polri, yakni tidak menjalankan tugas selama empat bulan berturut-turut. Pemecatan ini dilakukan dalam proses sidang kode etik profesi di aula Mapolrestabes Palembang,” Jumat (26/2/2021).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasi Propam Palembang, Kompol Agustan, mengatakan, sanksi pecat diberikan kepada RZ setelah berbagai pertimbangan, dan terbukti melanggar kode etik, maka hukuman dijatuhkan.

“Diketahui Bripka Rizky Renaldi berdinas di Polsek Gandus Palembang dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dengan tidak menjalankan tugas selama empat bulan berturut-turut. Perbuatan RZ merupakan perilaku tidak patut di contoh dan harus direkomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH),” terang Kompol Agustan, Jumat (26/2/2021).

Menurut Agustan, PTDH yang di jatuh kan kepada anggota yang tidak patuh melalaikan dinas atau melanggar kode etik. Agar menjadi contoh dan pembelajaran bagi anggota lainnya. “Harapan saya ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota, jangan sampai kasus seperti ini terulang kembali,” jelasnya. (Ril/el)