detektifswasta.xyz – Indonesia
Palembang, Sebanyak 35 pedagang yang mencari nafkah di area belakang RSMH Palembang mengadukan nasibnya kepada Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), Hj RA Anita Noeringhati, Senin (6/7/20).
Aksi yang dilakukan di DPRD Sumsel ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Sumsel dan Wakil Ketua Komisi V.
Menurut Ketua DPRD Sumsel Hj. Anita Noeringhati pada April tadi berkirim surat kepada Direktur RSMH Palembang yang meminta agar pedagang tetap diperbolehkan berjualan karena pengerjaan kolam retensi belum juga dilaksanakan.
Anita terkejut, ternyata pedagang tidak dikabulkan untuk berdagang di sana berdasarkan permintaan yang kami layangkan tidak digubris, kasihan juga para pedagang terlebih di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Anita.
Hardiati Salah satu koordinator pedagang mengaku sudah lebih kurang empat bulan lamanya, menganggur akibat tidak diizinkan berdagang oleh manajemen RSMH.
“Tolong kami bu, dari mana lagi kami bisa menafkahi keluarga karena ini satu-satunya sumber pencaharian kami,” terang Hardiati yang mengungkapkan sudah selama 9 tahun lamanya berjualan di lingkungan RSMH ini dengan nada bicara mengiba.
Kami per hari bayar iuran sebesar 25 ribu rupiah dan setahu kami pihak koperasi langsung menyetorkan uang sebesar 6 juta rupiah per bulan terang koordinator pedagang ini.
Menurut Anita, sepengetahuan dirinya, Direktur RSMH Palembang menjawab surat yang dilayangkan DPRD Sumsel tersebut mengaku jika selain bakal dibangun Kolam Retensi oleh Pemkot Palembang, di lokasi yang sebelumnya dijadikan lapak berjualan oleh pedagang ini juga akan dibangun gedung radioterapi.
“Kami akan coba mengkomunikasikannya kembali dengan pihak RSMH, jadi tidak perlu ke Pusat apabila dapat diselesaikan di sini. Ujarnya
Kita tunggu itikad baik dari RSMH, mereka saya sangat paham dengan kegelisahan para pedagang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, yang turut mendampingi Anita ketika bertemu dengan pedagang menyebut, DPRD Sumsel khususnya Komisi V yang membidangi masalah kesra, kesehatan dan pendidikan bermitra dengan Dinkes Sumsel.
“Kalau RSMH itu dibawah naungan Kemenkes RI, tapi akan coba kamu komunikasikan dengan RSMH. Terlepas dari itu kami berharap saudara/i sekalian para pedagang untuk dapat bersabar,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Direktur SCW Sumsel, Sanusi, menilai pihak RSMH Palembang telah melakukan tindak kezholiman, dan tidak peka terhadap kesulitan yang dialami para pedagang kaki lima di RSMH ini.
Disampaikannya, sebelumnya dari Pihak RSMH telah beraudiensi dengan pihak Pemkot Palembang terkait kolam retensi.
Tapi ketika dicek seluruh instansi berkaitan dengan kolam retensi yang akan di bangun Pemkot Palembang di belakang RSMH.
Ternyata pembangunan kolam retensi di belakang RSMH tidak bisa dilakukan karena tidak ada anggaran untuk membangun kolam retensi oleh Pemkot Palembang dikarenakan adanya refocussing anggaran Covid 19.
“Memang betul lahan kolam retensi milik RSMH tapi sebelum ada pembangunan kolam retensi ada kurun waktu dua tahun ini bisa dimanfaatkan pedagang ini untuk berdagang, kalau mau di relokasikan kami siap, kami tidak menolak karena itu memang lahan milik RSMH,” katanya
Kabag Hukum Organisasi dan Humas RSMH yang baru saja di Lantik. Mardiana SH. MSi. Mengklarifikasi terkait aksi pedagang kaki lima di DPRD Sumsel mengatakan bahwa Lokasi yang saat ini digunakan oleh PKL berjualan akan dipergunakan RSMH dalam pengembangan pelayanan dan pembangunan lanjutan Kolam Retensi yang diharapkan bisa menampung air hujan sehingga RSMH tidak lagi mengalami banjir.
Dikhawatirkan banjir akan menggenangi ruangan banyak alat-alat medis di fungsikan dan bernilai jual tinggi sehingga akan berdampak dalam memberikan layanan kepada masyarakat bila alat-alat tersebut mengalami kerusakan akibat banjir kemudian Pelaksanaan pembangunan sebenarnya akan dilaksanakan awal tahun 2020 namun tertunda karena adanya Pandemi Covid-19 kemudian Selama ini kerjasama dalam sewa lahan tersebut berkerjasama dengan Koperasi Primer Gajah Mada yang ada PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan RSMH dengan nomor : B/05/XI/2019 dan HK.03.01/XVII.2/5441/2019 tentang sewa lahan untuk berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang telah habis masa berlaku pada 30 November 2019.
Sehingga menjadi tanggung jawab pihak koperasi untuk mengembalikan lahan tersebut seperti semula Mardiana juga menambahkan bahwa Area PKL berjualan menjajakan makanan dekat dengan tempat pembuangan sampah, incinerator, kamar jenazah serta radiotherapy sehingga tidak memungkinkan untuk menyediakan makanan yang bersih dan sehat. Kemudian RSMH sudah menganggarkan dana untuk pembangunan kolam retensi tahap 2 meski Pemkot tidak mengakomodir pembangunan tersebut.
Jadi pedagang di sana tetap tidak bisa berjualan di sana apapun alasannya. Jelasnya. Sementara itu, Kuasa Hukum RSMH Edi Siswanto menerangkan bahwa apabila PKL akan tetap menggelar dagangannya di sana tentu akan ada sanksi pidana yang dilanggar apabila masih memaksakan kehendak para pedagang ini. Tegasnya!!
Salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengomentari terkait hal tersebut menurutnya bahwa secara intervensi dprd pun sebenernya tidak ada pengaruh, Cuma pihak RSMH pasti akan memikirkan sisi kemanusiaan dan dampak sosial, Tinggal komitmen dari rsmh, gajah mada, sama 35 pedagang Fungsi untuk mengetuk sisi kemanusiaan RSMH.
Masalah penganggaran dalam ranah usulan ya tidak masalah, tergantung tujuan Dan fungsinya. Hanya saja RSMH merupakan institusi di bawah kementerian kesehatan RI. Sehingga tetap harus izin kemenkes dan tidak Serta merta bisa mengeksekusi anggaran tersebut
Kalau pun Ada anggaran di RSMH, Kemungkinan besar karena covid ini di refocussing sama kementerian karena akan lebih difokuskan pada penanganan covid, yang artinya bakalan dipending pembangunannya, kalau pun permasalahannya lokasi pedagang yang dekat dengan fasilitas medis yg berbahaya bagi kesehatan (insenerator dan limbah medis/radioaktif) pihak RSMH sama gajah mada harus duduk bersama dalam menentukan lokasi terbaik, yang jadi perhatian malah harusnya gajahmada juga memenuhi komitmen terkait jumlah pedagang yang boleh berdagang. (Andre)