Pembayaran Insentif Pajak Daerah Pemprov Sumsel Tahun 2022 Langgar PP 69 Tahun 2010# Kelebihan Pembayaran Rp 19,4 Miliar

oleh

Detektifswasta.xyz – Dari Rp 103,3 Miliar Insentif Pajak Daerah tahun 2022 yang telah diberikan kepada 74 orang penerima insentif, ternyata sebesar Rp 19,4 Miliar tidak sesuai  dengan  Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 2010, dan harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 sebagaimana dipaparkan dalam  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 08 Mei 2023. Diantaranya  terdapat  kelebihan Pembayaran Insentif Pajak Daerah sebesar Rp 19.488.556.511,60 dari total insentif Rp 103.368.310.091,15 yang diberikan kepada  74 orang penerima  insentif pemungutan pajak

Perhitungan Kelebihan Pemberian Insentif Pajak Daerah Tahun 2022 sebesar Rp 19.488.556.551,60 kepada 74 orang

110.1a. Perhitungan Kelebihan Pemberian Insentif Pajak Daerah Tahun 2022 sebesar Rp 19.488.556.551,60 kepada 74 orang

Insentif  pemungutan pajak  adalah  tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajakdiberikan secara profesional kepada : Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggungjawab masing-masing; Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; Sekretaris Daerah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak

Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2022  berpedoman pada Peraturan Gubernur Sumatera Selatan (Pergub Sumsel) No. 29 tahun 2021 tanggal 20 Desember yang mengatur besarnya insentif pajak daerah paling tinggi 3% dari rencana atau target penerimaan pajak daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak dan retribusi.

Insentif akan diberikan apabila target penerimaan yang diberikan tercapai dengan kriteria : sampai dengan Triwulan I sebesar 15%; sampai dengan Triwulan II sebesar 40%; sampai dengan Triwulan III sebesar 75%; dan sampai dengan Triwulan IV sebesar 100%

Hanya saja belum ada  Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Pergub No. 29 tahun 2021  tersebut. Perhitungan besaran insentif pajak masih menggunakan Keputusan Gubernur yang merupakan aturan pelaksanaan Pergub Sumsel No. 1 tahun 2018  yakni : Keputusan Gubernur No. 481/KPTD/BAPENDA/2018 tanggal 29 Agustus 2018, dan Keputusan Gubernur No. 543/KPTS/BAPENDA/2018 tanggal 19 September 2018. Padahal  Pergub No. 1 tahun 2018 dimaksud telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dengan ditetapkannya Pergub No. 29 tahun 2021

Dipihak lain,   pada aturan peralihan Pergub No. 29 tahun 2021 dinyatakan bahwa saat peraturan gubernur ini berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pergub No. 29 tahun 2021

Dari hasil pemeriksaan terungkap,  Keputusan Gubernur No. 481 dan No. 543  menyatakan bahwa besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah adalah untuk setiap bulan sesuai PP No. 69 tahun 2010. Hal ini berbeda dengan Pergub No. 29 tahun 2021 yang menyatakan bahwa besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daearah adalah setiap Triwulan

Menurut keterangan Kepala Subbagian Keuangan dan Staf Subbagian Keuangan Bapenda yang memiliki kewenangan untuk menghitung insentif pemungutan pajak, dalam menghitung besaran insentif tetap berpedoman pada Pergub No. 1 tahun 2018 dan aturan pelaksanaannya yakni Keputusan Gubernur No. 543 dan No. 481. Sedangkan  terkait Pergub No. 29 tahun 2021, Subbagian Keuangan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi maupun sosialisasi atas penerbitan Pergub tersebut

Pada pelaksanaannya, perhitungan Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi pejabat dan pegawai Bapenda perhitungan dilakukan untuk setiap jenis pajaknya dan setiap bulannya, dengan pembayaran dilakukan setiap triwulan

Foto  :  110.1b. Rekapitulasi Realisasi Belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah TA 2022 per Jenis Pajak per Triwulan Tahun 2022

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan perhitungan besaran insentif dibandingkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdapat  2  permasalahan yakni : Perhitungan Pembayaran Besaran Insentif Memasukkan Tunjangan Penghasilan PPh Pasal 21, dan Perhitungan Insentif dengan Per Jenis Pajak Tidak sesuai dengan ketentuan

Tunjangan PPh Pasal 21 seharusnya tidak masuk dalam komponen yang melekat pada gaji sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) PP No. 69 tahun 2010. Tunjangan melekat yang dimaksud oleh PP No. 69 tahun 2010 meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras. Tunjangan PPh Pasal 21 dihitung sebagai Tunjangan yang melekat karena tunjangan tersebut melekat pada gaji. Pemberian Tunjangan PPh bedasarkan PP No. 80 tahun 2010 tanggal 20 Desember 2010, sedangkan PP No. 69 tahun 2010  tanggal 19 Oktober 2010 yang terbit lebih dahulu sebelum PP No. 80 tahun 2020 sehingga Tunjangan PPh belum ada di PP No. 69 tahun 2010

Dalam LHP dipaparkan, hasil perhitungan ulang dengan menggunakan dasar realisasi penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 3.523.785.342.246,24, besaran insentif yang dapat dibagikan paling tinggi 8x gaji pokok dan tunjangan melekat. Dengan perhitungan insentif per bulan sesuai PP No. 69 tahun 2010,jika dikalikan 4 Triwulan besaran gaji pokok dan tunjangan melekat,  terdapat kelebihan perhitungan dan pembayaran setelah dikurangi PPh Pasal 21 sebesar Rp  19.488.556.511,60

Insentif pajak  yang tidak sesuai ketentuan tersebut  diberikan kepada 74 orang  antara lain : HDe sebesar Rp 2.169.375.073,65; MYa Rp 1.695.672.826,80; SAS  Rp 2.009.217.470,15; NMu  Rp 1.619.590.104,40; Dfi Rp 905.828.105,40; Isu Rp 905.828.101,15; Esr Rp 526.997.984,65; Fas Rp 522.143.969,55; Jup Rp 506.789.887,45; WSK Rp 482.302.045,80; Slu Rp 479.004.946,35; APn Rp 466.039.662,70.

Pemberian insentif tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 2 yang menyatakan pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dngan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah, dan  Pasal 7 Ayat (1) huruf c dan Ayat (4).

Kelebihan pembayaran kepada 74 orang penerima insentif tersebut disebabkan Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi pembayaran insentif pajak daerah; Kepala Sub Bagian Keuangan tidak memedomani ketentuan dalam melakukan pencairan upah pungut yang menjadi tanggung jawabnya; dan Perhitungan pembayaran insentif memasukkan tunjangan penghasilan PPh

Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk  memproses kelebihan pembayaran kepada sebagian penerima insentif sebesar Rp 19.488.556.511,60

Dalam LHP BPK juga terungkap adanya  kekurangan penerimaan Pajak Daerah yang bersumber dari PBBKB sebesar Rp 708.935.200,-  masing-masing  dari PT. CPE sebesar Rp 704.995.200,-, dan PT. SIn sebesar Rp 3.940.000,-; dan  Keterlambatan Penyetoran PBBKB oleh Wajib Pungut Belum Dikenakan Bunga  sebesar Rp 521.580.272,02 yakni  dari PT. NPo sebesar Rp 472.500,-; PT. SIn sebesar Rp 5.620.102,20; PT. PUE sebesar Rp 36.584.210,26; PT. BEP sebesar Rp 34.242.859,88; PT. LPe sebesar Rp 66.033.830,40; PT. MKS sebesar Rp 24.964.656,34; PT. LDE sebesar Rp 129.175.742,94; PT. CPE sebesar Rp 224.486.370,- .

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Selatan (Perda Sumsel)  No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pasal 47A ayat (20, Pasal 62 Ayat (1), Pasal 63 Ayat (2), dan Pasal 64 Ayat (4).  Dan  atas temuan ini  BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk memproses penagihan atas kekurangan penerimaan Pajak daerah yang bersumber dari PBBKB dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 708.935.200,- yang terdiri dari PT. CPE sebesar Rp 704.995.200,- dan PT. Sin sebesar Rp 3.940.000,-;  memproses penagihan atas bunga PBBKN yang belum ditetapkan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 521.580.272,02 yang terdiri dari PT. Npo sebesar Rp 472.500,-, PT. SIn sebesar Rp 5.620.102,20, PT. PUE sebesar Rp 36.584.210,26; dan PT. BEP sebesar Rp 34.242.859,88 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan Dra. Hj. Neng Muhaiba, MM yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 01/Red-DS/W/07/2023 tanggal 3 Juli 2023 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan

Dipihak lain sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 tahun 2004, Pejabat Wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (tim)