Detektifswasta.xyz – Palembang, Pertanggungjawaban Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 tidak didukung bukti sebesar Rp 708.894.439,-, dan masih terdapat kekurangan Pengembalian Dana Hibah KONI Tahun 2021 yang tidak sesuai NPHD sebesar Rp 556.500.000,-. Demikian dipaparkan dalam LHP BPK No. 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 08 Mei 2023
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2022 menganggarkan dana hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 28.379.000.000,- dan telah direalisasikan sebesar Rp 27.329.935.234,- atau 96,30%
Untuk diketahui, dalam LHP BPK No. 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 22 April 2022 tentang LHP atas LKPD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, BPK mengungkapkan adanya penggunaan dana hibah pada KONI Sumatera Selatan yang tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) sebesar Rp 1.665.000.000,- dengan rincian : Merealisasikan bantuan kepada 62 Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) sebesar Rp 1.290.000.000,-; dan Melaksanakan Rapat Kerja Tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 375.000.000,-
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk memproses penggunaan hibah oleh KONI yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.665.000.000,-.
Atas temuan tersebut, berdasarkan data Sistem Manajemen Pemeriksaaan (SMP) per tanggal 23 Juni 2023, KONI telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 50 Juta. Dari tanggal 28 November 2022 s.d 14 Desember 2022 KONI juga telah menyetorkan ke Kas Daerah sebanyak 51x dengan nilai sebesar Rp 1.058.500.000,-. Sehingga total yang disetorkan sebesar Rp 1.108.500.000,-. Dengan demikian masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp 556.500.000,-
Pada Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan hibah kepada KONI berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 360/KPTS/DISPORA/2022 sebesar Rp 11.500.000.000,-.
Hasil Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah pada Kegiatan Prestasi diantaranya terdiri dari Sub Kegiatan bantuan Cabor dengan anggaran sebesar Rp1.290.000.000,-. Bantuan tersebut diberikan kepada 62 Pengurus Provinsi (Pengprov) dengan besaran yang ditetapkan berdasarkan prestasi yang dicapai masing-masing Cabor.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawabab Bantuan Cabor, ternyata hanya sebesar Rp 581.105.561 yang memiliki bukti-bukti penggunaan. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah Bantuan Sosial yang bersumber dari Dana APBD, pada Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (6) ; dan NPHD No. 647/DISPORA/2022.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Belanja Hibah kepada KONI untuk Kegiatan bantuan Cabor sebesar Rp 708.894.439. Hal itu terjadi karena Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas realisasi belanja Hibah kepada KONI.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran untuk : memproseskelebihan pembayaran atas Belanja Hibah kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan untuk kegiatan Bantuan Cabor sebesar Rp 708.894.439,-
Apakah Rekomendasi tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti? Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 03/Red-DS/W/07/2023 tanggal 03 Juli 2023, sampai berita ini ditulis belum memberikan Tanggapan. (Tim)