Detektifswasta.xyz – Sebanyak 50 orang pejabat Eselon IVb dan Va yang bertugas 49 SMA Negeri/SMK Negeri se Sumatera Selatan dan SLBN Pembina Palembang harus mengembalikan Tunjangan Jabatan tahun 2022 sebesar Rp 128.595.250.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provisi Sumatera Selatan Tahun 2022 No. 32.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 08 Mei 2023, terungkap sejumlah ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan saja, BPK menemukan adanya pemberian Tunjangan Jabatan tidak tepat sasaran sebesar Rp 128.595.250,- Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada 50 orang ASN yakni 11 orang Eselon Ivb dan 39 orang Eselon V.a selaku Kasubag TU pada SMAN/SMKN/SLB di Provinsi Sumatera Selatan
Pemberian Tunjangan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Lampiran IA; Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi PNS pada Pasal 2, dan Bagian Lampiran; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 6 tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah pada Pasal 2 ayat (3), (4) dan (5); Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/467/KT.01//2021 Lampiran 12.
Foto : 110. 3. Perhitungan Selisih Tunjangan Eselon dan Tunjangan Umum 50 Orang Eselon IVb dan Va. 110.3a.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran tunjangan dengan menyetorkan ke Kas daerah sebesar Rp 128.595.250,-
Tidak hanya itu, dalam LHP BPK juga dipaparkan adanya Kekurangan Volume 6 Paket Pekerjaan TA 2022 sebesar Rp 276.576.408,43 dari total nilai Kontrak sebesar Rp 3.714.550.800,-. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan Volume 6 Paket Pekerjaaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 247.566.121,18
BPK juga menemukan adanya Kelebihan Pembayaran Koreksi Harga Terpasang atas Ketidaksesuaian Spesifikasi 4 Paket Pekerjaan sebesar Rp 84.497.825,18. Terhadap temuan ini BPK juga merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan atas Koreksi Harga Terpasang atas ketidaksesuaian Spesifikasi sebesar Rp 84.497.825,18 masing-masing CV. DMP sebesar Rp 19.537.399,-; CV. AKM sebesar Rp 54.058.166,32; CV. PAM Rp 7.267.784,64; dan CV. RWA Rp 3.634.475,22
Permasalahan juga ditemukan pada Perubahan Kontrak 17 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Tempat Pendidikan. Perubahan Kontrak tidak didukung dengan Justifikasi Teknis, Perubahan Kontrak/CCO tidak dibuat pada waktu yang sebenarnya, dan Perhitungan Volume Item baru tidak sesuai dengan Kondisi Pekerjaan dan Tidak Dilakukan Negosiasi Harga.
Terdapat 122 item pekerjaan baru sebesar Rp 481.132.951,37. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 9 ayat (1) pada Pasal 8 huruf a dan huruf e; Pasal 11 ayat (1); Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 pada Lampiran I Angka 7.14.1; Syarat – syarat umum kontrak masing-masing kontrak pekerjaan pada D.34.6 dan D.34.7.
Permasalahan ini mengakibatkan meningkatnya risiko pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dan Belanja Modal Tidak Efisien dan Tidak Mencapai Tujuan. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan masing-masing KPA, PPTK, dan Pengawas lapangan agar memedomani ketentuan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Plt. Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Drs. H. Sutoko, M.Si yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 02/Red-DS/W/07/2023 tanggal 3 Juli 2023 belum memberikan Tanggapan.