detektifswasta.xyz – Indonesiaa
Palembang, Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang 20293.
Ditengah situasi Pandemi Covid 19 masih ada saja Praktek penahanan ijazah asli milik karyawan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Palembang, seperti PT. Mega Central Auto Palembang (Finance).
Akibatnya para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
Wartawan detektifswasta.xyz langsung melakukan wawancara dengan Mantan Karyawan PT. Mega Central Auto Finance (MCF) dengan atas nama inisial (A) yg mewakili (H),(M) dll yg telah resign, yang telah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, setelah keluar bekerja (resign) pada pertengahan bulan, inisial (A) mengaku uang sisa kerja belum dibayarkan kepada-nya. Dan yg tambah parah lagi, Ijazah ditahan dan sampai 3 bulan lebih belum ada kabar, mangkanya saya datang kesini untuk tanya dan ambil ijazah saya ucap inisial (A).
Hal ini sudah melanggar UU No. 13 tahun 2003 (Tentang Ketenagakerjaan).
Untuk mencari info detail permasalahan ini, team kami menanyakan kepada Karyawan yang masih bekerja, setelah dimintai keterangan atas nama inisial (T) menyampaikan memang betul ada penahanan ijazah disini, tetapi untuk penebusan tidak tahu harus membayar atau tidak katanya.
Kemudian team wartawan langsung menemui orang di dalam kantor untuk menanyakan lebih detailnya hal tersebut.
Setelah bertemu dengan orang dalam kantor, sekitar 3 orang, pembicaraan diwakili satpam dari pihak perusahaan.
Menurut keterangan yg didapat dari pihak perusahaan, benar mereka melakukan penahanan ijazah asli karena alasan agar karyawanya tidak melakukan penyelewengan, dan untuk pengembalian harus menunggu 3 bulan setelah resain.
Selanjutnya inisial (A) dan rekan-nya mengatakan kepada wartawan, akan melaporkan kasus ini ke Dinasker dan pihak berwajib karena merasa sangat dirugikan. Itu melanggar undang-undang, karena termasuk penggelapan dan melanggar ham. karena ijazah asli ditahan, orang tidak bisa mencari pekerjaan yang lebih baik, ucap-nya.