Diduga Korupsi Dana Bos, SMKN 1 Pangkalan Kerinci Dilaporkan LSM Gerak ke Polda Riau

oleh
Detektifswasta.xyz

Pelalawan,- Pimpinan Daerah Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia, pada Jum’at 11/02/2022, secara resmi melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan ke Polda Riau melalui Dit. Reskrimsus Polda Riau, dengan nomor laporan: B19. 050/LP/DPD/LSM-GERAK/P-RIAU/I/2022. Laporan LSM gerak terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 1 Pangkalan Kerinci tahun anggaran 2020.

Sekolah yang memiliki siswa sebanyak 1727 ini pada tahun anggaran 2020, SMKN 1 Pangkalan Kerinci mendapat alokasi dana biaya operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.2.831.840.000 (dua miliar delapan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

Penggunaan dana bos untuk pembelajaran ekstrakurikuler dialokasikan sebesar Rp.669.325 622, dan diduga terjadi indikasi korupsi karena di tahun 2020 saat itu dalam situasi Covid-19, sehingga kegiatan sekolah secara tatap muka ditiadakan dan diliburkan secara Nasional, kemudian siswa melaksanakan kegiatan pembelajaran secara dalam jaringan ( daring).

Emos Gea sebagai Ketua DPD LSM GERAK Indonesia Provinsi Riau dihubungi melalui sambungan ponselnya pada Sabtu, 12/02/2022, Emos membenarkan laporannya kepolda Riau terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2020.

“Benar kita telah melaporkan kepala sekolah SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan dalam dugaan indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan hasil temuan kami dilapangan pada kegiatan Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMKN1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020. Dengan Nilai Anggaran mulai Triwulan I, II dan III dengan Nilai sebesar Rp. 2.831.840.000.00. Tahun Anggaran 2020 diduga kuat sebagian tidak terlaksana dilapangan alias FIKTIF”, sebut Emos menjelaskan.

Lanjutnya, “pada kegiatan pembelajaran dan Eksrakurikuler dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 668.326202.00 diduga kuat tidak terlaksana (Fiktif). Karena kegiatan belajar mengajar pada tahun 2020 tidak ada (Sekolah Diliburkan Secara Nasional).”

Kemudian pada Pos Anggaran kegiatan Biaya Admintrasi Sekolah dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 251.671.684.00 diduga Kuat anggaran tesebut di Mar-Up, dan sangat diragukan pelaksanaannya.
Dan Pos Anggaran Kegiatan Assement/Evaluasi Pembelajaran dari Triwulan I, II dan III sebesar Rp. 130.353.751.00 diduga kuat tidak terlaksana, karena Sekolah sedang diliburkan secara Nasional.
Dan pada Pos Anggaran Kegiatan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Triwulan I, II dan III sebesar Rp.169.510550.00 diduga kuat di Mark-Up Harganya. Sekolah posisinya saat itu sedang diliburkan”, Ungkap Emos.

“Penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMKN1 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan Nilai Nilai sebesar Rp. 2.831.840.000.00, Berdasarkan temuan tim investigasi kami dan data yang ada, diduga beberapa Pos Anggaran tidak terlaksana Alias “FIKTIF”.

Terkait laporannya itu, Emos menyampaikan harapannya, “kiranya Kapolda Riau C/q Dit. Reskrimsus Polda Riau untuk memanggil dan memproses laporan kami ini secara hukum kepada semua yang terlibat dalam penggunaan dana BOS tersebut”,. Harap Emos.

Sebelumnya Biro Media Detektif Swasta sudah melayangkan surat konfirmasi kepada kepala SMKN 1 Pangkalan Kerinci. Namun jawaban Kepsek SMKN 1 Pangkalan Kerinci, Nurasiah M.Pd terkesan seadanya, artinya jawaban tidak sesuai dengan apa yang ditanyakan dan Kepsek terkesan berlindung dibalik komite sekolah. (Richard Simanjuntak)