K-MAKI Desak Kejari Palembang Usut Tuntas Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Palembang Tahun 2022 # Rp 5,3 Miliar Tak Sesuai Ketentuan

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Pembayaran  Tunjangan Perumahan  Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang  tahun 2022  yang berpedoman dengan Peraturan Walikota  No. 7 tahun 2021,  tidak sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan dan telah terjadi  kelebihan pembayaran  sebesar  Rp 5.366.793.447,30 yang membebani keuangan daerah.  

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto melaporkan  kasus  Pembayaran Tunjangan  Perumahan Pimpinan dan Anggota  DPRD Kota Palembang tahun 2022 kepada  Kejaksaan Negeri Palembang

Dalam surat No. 101/Komunitas –MAKI/Sumsel/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Cq. Kasi Pidsus,  Boni meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas temuan  BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang termuat dalam LHP Nomor : 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023  tanggal   29 Mei  2023 yakni Kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2022 tidak sesuai ketentuan  dan telah membebani keuangan daerah  sebesar Rp5.366.793.447,30

Dalam LHP BPK No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 itu dipaparkan, Rancangan perubahan Perwako No. 40 tahun 2017 terkait Tunjangan Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No. 61 tahun 2020 tentang perubahan Kelima  atas Pergub No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

Tunjangan Perumahan tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 22.950.000,- sesuai kesepakatan lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa Anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survey yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 tahun 2017 serta Permendagri No. 62 tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara. Perhitungan Tunjangan Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus Sewa Bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No. 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007

Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang berdasarkan Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/2001 dengan metode perhitungan Rumus Sewa Bangunan : 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb,  besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD  per Bulan seharusnya sebesar Rp 19.536.000,-  (2,75% x 250 x 5.920.000,- x 60% x 80%)   dan Anggota DPRD sebesar Rp 11.721.000,- per Bulan (2,75% x 150 x 5.920.000,- x 60% x 80%).

Sedangkan hasil perhitungan ulang berdasarkan PMK No. 96/PM06/2007 dengan metode perhitungan Rumah Sewa Tanah  dan Bangunan : (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb), Tunjangan Perumahan  Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.882.654, 17 per Bulan  (3,33% x 500 x 8.145.000,-) + (6,64% x 250 x 5.920.000 x 80%) = Rp 214.231.850,- per 12 Bulan ;  dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 11.841.711,25 per Bulan (3,33% x 350 x 8.145.000,-) + (6,64% x 150 x 5.920.000,- x 80%) = Rp 142.100.535,- per Bulan 12 Bulan

Pembayaran Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon ;   Keputusan  Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, Pasal 2  Lampiran Perhitungan sewa rumah negara dengan rumus sb = 2,75 % x ((Lb x Hs x Ns x Fkb)) ; dan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Lampiran II.A tentang Tarif Sewa atas Pelaksanaan Sewa Barang Milik Kekayaan Negara

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar  Rp 5.366.793.447,30 membebani keuangan daerah; Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250; dan Lebih saji belanja Pegawai sebesar Rp 1.570.736.250,-. Telah dilakukan Penyetoran kelebihan/kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp 470.066.250,- pada Tgl. 11 Januari s.d 24 Mei 2023.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar  memerintahkan Sekretaris DPRD untuk  mengevaluasi kesesuaian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi berdasarkan Perwako No. 15 tahun 2023; dan memproses kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar  Rp 1.100.670.000,- dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Diakhir laporannya  Boni  meminta   agar  Kejaksaan Negeri Kota Palembang   mengusut tuntas   kasus  Kelebihan  Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Kota Palembang tahun 2022  sebesar Rp Rp5.366.793.447,30 yang telah membebani keuangan negara/daerah tersebut;  meminta  agar pihak Kejaksaan Negeri Palembang untuk mendesak jajaran DPRD Kota Palembang untuk mengembalikan uang negara tersebut dalam waktu yang sudah di tentukan;   mengusut   Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp1.570.736.250,- ; dan mohon diberikan bukti yang sah jika temuan itu sudah ditindaklanjuti.

Belum Dikembalikan Rp 392.689.900,-

Menurut Boni,  kelebihan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan tahun 2022  sebesar Rp 6.937.529.697,30 yang dibayarkan kepada  50 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang tersebut seharusnya sudah disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 60 hari sejak  LHP BPK No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 diterima atau selambat-lambatnya tanggal  31 Juli 2023. Jika tidak dikembalikan, akan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Dan walaupun telah dikembalikan tidak serta merta masalahnya tuntas, sebab menurut Peraturan BPK RI No. 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada  Pasal 10,  Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana, papar Boni

“Informasi terbaru yang kami peroleh dari pihak Inspektorat Kota Palembang,  untuk kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250,- telah disetor anggota dewan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.178.046.350,- sehingga sisa yang belum dikembalikan masih sebesar Rp 392.689.900,-.

Sedangkan untuk kelebihan Tunjangan Perumahan  belum  ada pengembalian karena menurut Inspektorat,  BPK hanya merekomendasikan melakukan koreksi kemahalan tunjangan namun tidak memerintahkan untuk memproses pengembalian”, tambah Boni

DIDUGA MENYIMPANG SEJAK TAHUN 2021

Hasil penelusuran  DETEKTIFSWASTA  bersama Koordinator  K-MAKI),  pembayaran Tujangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang  tidak sesuai amanat PP No. 18  tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait,  diduga  telah terjadi  sejak tahun 2021 lalu

Hal ini mengacu  pada   bunyi Pasal 7A Peraturan Walikota No. 7 tahun 2021, bahwa Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD sebesar Rp 22.950.000,- per Bulan, dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 19.950.000,- per Bulan diberikan terhitung sejak bulan Januari  2021.

Jika  besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan tahun 2021 dibayarkan sesuai bunyi  Pasal 7A tersebut  maka   telah terjadi pembayaran tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran yang nilainya jauh lebih besar dari kelebihan pembayaran tahun 2022

Sampai berita ini ditulis  permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 033/Red-DS/W/08/2023  tanggal 30 Agustus 2023  yang dilayangkan kepada Walikota Palembang, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Palembang belum mendapat tanggapan

Apakah benar  Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan  Anggota DPRD Kota Palembang untuk  tahun  2021 besaran nilainya berpedoman pada Peraturan Walikota No. 7 tahun 2021? Dan  apakah benar  Ketua DPRD telah mendapat Mobil Dinas tetapi  masih diberikan Tunjangan Transportasi tahun 2021 ? (Tim)