Palembang, Detektifswasta.xyz – Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2022 yang berpedoman dengan Peraturan Walikota No. 7 tahun 2021, tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.366.793.447,30 yang membebani keuangan daerah.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto melaporkan kasus Pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2022 kepada Kejaksaan Negeri Palembang
Dalam surat No. 101/Komunitas –MAKI/Sumsel/X/2023 tanggal 2 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Cq. Kasi Pidsus, Boni meminta agar Kejaksaan mengusut tuntas temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan yang termuat dalam LHP Nomor : 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 yakni Kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang tahun 2022 tidak sesuai ketentuan dan telah membebani keuangan daerah sebesar Rp5.366.793.447,30
Dalam LHP BPK No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 itu dipaparkan, Rancangan perubahan Perwako No. 40 tahun 2017 terkait Tunjangan Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No. 61 tahun 2020 tentang perubahan Kelima atas Pergub No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD
Tunjangan Perumahan tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 22.950.000,- sesuai kesepakatan lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa Anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survey yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 tahun 2017 serta Permendagri No. 62 tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara. Perhitungan Tunjangan Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus Sewa Bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No. 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007
Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang berdasarkan Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/2001 dengan metode perhitungan Rumus Sewa Bangunan : 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb, besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD per Bulan seharusnya sebesar Rp 19.536.000,- (2,75% x 250 x 5.920.000,- x 60% x 80%) dan Anggota DPRD sebesar Rp 11.721.000,- per Bulan (2,75% x 150 x 5.920.000,- x 60% x 80%).
Sedangkan hasil perhitungan ulang berdasarkan PMK No. 96/PM06/2007 dengan metode perhitungan Rumah Sewa Tanah dan Bangunan : (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb), Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.882.654, 17 per Bulan (3,33% x 500 x 8.145.000,-) + (6,64% x 250 x 5.920.000 x 80%) = Rp 214.231.850,- per 12 Bulan ; dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 11.841.711,25 per Bulan (3,33% x 350 x 8.145.000,-) + (6,64% x 150 x 5.920.000,- x 80%) = Rp 142.100.535,- per Bulan 12 Bulan
Pembayaran Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon ; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, Pasal 2 Lampiran Perhitungan sewa rumah negara dengan rumus sb = 2,75 % x ((Lb x Hs x Ns x Fkb)) ; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Lampiran II.A tentang Tarif Sewa atas Pelaksanaan Sewa Barang Milik Kekayaan Negara
Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 5.366.793.447,30 membebani keuangan daerah; Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250; dan Lebih saji belanja Pegawai sebesar Rp 1.570.736.250,-. Telah dilakukan Penyetoran kelebihan/kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp 470.066.250,- pada Tgl. 11 Januari s.d 24 Mei 2023.
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk mengevaluasi kesesuaian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi berdasarkan Perwako No. 15 tahun 2023; dan memproses kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.100.670.000,- dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Diakhir laporannya Boni meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Palembang mengusut tuntas kasus Kelebihan Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Kota Palembang tahun 2022 sebesar Rp Rp5.366.793.447,30 yang telah membebani keuangan negara/daerah tersebut; meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Palembang untuk mendesak jajaran DPRD Kota Palembang untuk mengembalikan uang negara tersebut dalam waktu yang sudah di tentukan; mengusut Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp1.570.736.250,- ; dan mohon diberikan bukti yang sah jika temuan itu sudah ditindaklanjuti.
Belum Dikembalikan Rp 392.689.900,-
Menurut Boni, kelebihan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan tahun 2022 sebesar Rp 6.937.529.697,30 yang dibayarkan kepada 50 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang tersebut seharusnya sudah disetorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP BPK No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 diterima atau selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2023. Jika tidak dikembalikan, akan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Dan walaupun telah dikembalikan tidak serta merta masalahnya tuntas, sebab menurut Peraturan BPK RI No. 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 10, Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana, papar Boni
“Informasi terbaru yang kami peroleh dari pihak Inspektorat Kota Palembang, untuk kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250,- telah disetor anggota dewan ke Kas Daerah sebesar Rp 1.178.046.350,- sehingga sisa yang belum dikembalikan masih sebesar Rp 392.689.900,-.
Sedangkan untuk kelebihan Tunjangan Perumahan belum ada pengembalian karena menurut Inspektorat, BPK hanya merekomendasikan melakukan koreksi kemahalan tunjangan namun tidak memerintahkan untuk memproses pengembalian”, tambah Boni
DIDUGA MENYIMPANG SEJAK TAHUN 2021
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA bersama Koordinator K-MAKI), pembayaran Tujangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang tidak sesuai amanat PP No. 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, diduga telah terjadi sejak tahun 2021 lalu
Hal ini mengacu pada bunyi Pasal 7A Peraturan Walikota No. 7 tahun 2021, bahwa Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD sebesar Rp 22.950.000,- per Bulan, dan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 19.950.000,- per Bulan diberikan terhitung sejak bulan Januari 2021.
Jika besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan tahun 2021 dibayarkan sesuai bunyi Pasal 7A tersebut maka telah terjadi pembayaran tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran yang nilainya jauh lebih besar dari kelebihan pembayaran tahun 2022
Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA No. 033/Red-DS/W/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 yang dilayangkan kepada Walikota Palembang, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Palembang belum mendapat tanggapan
Apakah benar Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang untuk tahun 2021 besaran nilainya berpedoman pada Peraturan Walikota No. 7 tahun 2021? Dan apakah benar Ketua DPRD telah mendapat Mobil Dinas tetapi masih diberikan Tunjangan Transportasi tahun 2021 ? (Tim)