18 Paket Pekerjaan Konstruksi Dinas PUPR Bangka Tahun 2022 Kurang Volume Rp 1,2 Miliar

oleh
oleh

Bangka, Detektifswasta.xyz – Pejabat wajib  menindaklanjuti rekomendasi  laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Demikian diatur Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.              

Sejumlah  Rekomendasi  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Bangka  Tahun 2022 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap  Peraturan Perundang-Undangan  Nomor 84.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 25 Mei 2023,  diduga belum selesai ditindaklanjuti

Diantaranya, rekomendasi untuk  menyetorkan ke Kas Daerah  atas  Kekurangan Volume  pada  18 paket pekerjaan Peningkatan dan Pemeliharaan Berkala  pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang  (PUPR) Kabupaten Bangka  tahun 2022 senilai Rp 1.224.185.000,-  yang dikerjakan oleh 11 perusahaan.

Kekurangan volume yang cukup besar ditemukan pada pekerjaan Peningkatan Jalan Labu Air Pandan – Kota Kapur, Pelaksana CV. SSS, Nilai Kontrak Rp 2.225.410.000,- dengan kekurangan volume sebesar  Rp 402.741.000,- atau 18,09% dari nilai kontrak.

No Nama Paket Penyedia Jasa Nilai Kontrak (Rp) Kekurangan Volume (Rp)
1 Pekerjaan Peningkatan Jalan Labu Air Pandan – Kota Kapur CV.SSS    2.225.410.000,- 402.741.000,-

(18,09% dari nilai kontrak)

2 Peningkatan Jalan Tiang Tarah – Banyu Asin CV. SSS    2.024.311.000,-   19.377.000,-
3 Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Alhayati Kace (DAK Reguler) CV. IKN    3.229.176.000,-   12.339.000,-
4 Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Sp. Jurung – Sempan (DAK Reguler) CV. IKN   3.226.995.000,- 106.918.000,-
5 Pemeliharaan Berkala /Rehabilitasi Jalan Balun Ijuk – Jade – Limbung (DAK Reguler) CV. IKN   3.106.800.500,-   24.198.000,-

 

6 Rekonstruksi/Peningkatan Jalan dan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Kumpal – Telang (DAK Reguler) CV. CJM   7.101.082.000,-   56.626.000,-
7 Pemeliharaan Berkala/Rehab Jalan Sp. Tiga –  Sp. Pesaren (DAK Reguler) CV. CJM   3.068.600.000,-   17.885.000,-
8 Peningkatan Jalan Lingkar Desa Tiang Tara CV. SKA   1.494.894.000,-   18.868.000,-
9 Rekonstruksi/Peningkatan Jalan dan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Air Duren – Kemuja (DAK Peugasan) CV. SKA   7.322.700.000,-   98.047.000,-
10 Rekonstruksi/Peningkatan Jalan dan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Air Duren –Melati – Lubuk Kelik (DAK Penugasan) CV. BEP   4.256.001.000,-   19.235.000,-
11 Rekonstruksi/Peningkatan Jalan dan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Sungai Liat – Bakam (DAK Penugasan) CV. BEP   6.092.275.000,-   44.653.000,-
12 Rekonstruksi/Peningkatan Jalan dan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Paya Benua – Kemuja (DAK Reguler) CV. BEP   4.797.688.000,-   92.866.000,-
13 Peningkatan Jalan Dusun Air Dayung Desa Riding Panjang CV. YH   2.326.000.000,-    77.972.000,-
14 Peningkatan Jalan Pon Pasir  Desa Penagan CV. PB   1.937.979.000,-    32.175.000,-
15 Peningkatan Jalan Pugul – Rimba Beras Kec. Riau Silip CV. BJ   1.781.000.000,-    15.810.000,-
16 Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Jambak – Pantai Tanjung Belayar (DAK Penugasan) CV. SMB   3.798.197.300,-   158.769.000,-
17 Peningkatan Jalan Gg. Air Mangkok sampai Gg. Al Mutaqqin Desa Balun Ijuk Kec. Merawang CV. LJ   1.166.812.000,-    15.707.000,-
18 Peningkatan Jalan Sungai Buluh Kel. Bukit Ketok Kec. Belinyu CV. TNJ 1.314.024.000,-       9.999.000,-

(0,76% dari Nilai Kontrak)

 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres  No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 11 ayat (1), Pasal 27 ayat (6), Pasal 57 ayat (2), Pasal 78 ayat (3) dan (4); Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020;  Peraturan Kepala LKPP No. 9 Tahun 2018

Penyimpangan tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUPR selaku PPK paket pekerjaan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak;  PPTK kurang cermat dalam mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan;  dan Pengawas Lapangan cermat dalam memeriksa menilai mutu hasil akhir pekerjaan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangka dalam penjelasan tertulis No. 620/2696/DPUPR/II/2023 tanggal 04 November 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas, Mulyanrto Kurniawan, S.Pd, M.T mengatakan, pihaknya  sudah menindaklanjuti rekomendasi melalui surat instruksi kepada Penyedia agar mengembalikan kelebihan bayar atas pekerjaan yang telah di audit ke Kas Daerah Kabupaten Bangka dan pihak Penyedia sudah sepakat menerima LHP BPK-RI dan beritikad baik mengembalikan kelebihan bayar pekerjaan tersebut baik secara sekaligus dan atau angsuran

Dalam pelaksanaan rekomendasi dari BPK-RI tersebut, pihak DPUPR Kabupaten Bangka secara berkala mengingatkan secara tertulis kepada pihak Penyedia untuk segera melunasi kekurangan setoran kelebihan bayar atas LHP-BPK RI tersebut, sejauh ini semua temuan telah ditanggapi dan sudah dilakukan proses pelunasan dan atau angsuran oleh Penyedia

Namun Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Mulyarto  tidak merinci nama – nama Penyedia yang sudah melunasi  maupun yang belum melunasi (mengangsur) kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan tersebut. (erlando/ps)