Muara Enim, Detektifswasta.xyz – Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta. Demikian amanat Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 113/Tahun XX/Oktober 2023 dan Media Siber www.detektifswasta.xyz, Inspektur Kabupaten Muara Enim Suhermansyah, ST, M.Eng, CGCAE dalam penjelasan tertulis No. 700/941/Inspektorat-IV/2023 tanggal 31 Agustus 2023 menjelaskan, terhadap tindak tindaklanjut temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2021 telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah. Namun masih terdapat sisa setoran belum ditindaklanjuti. Inspektorat akan terus melakukan pemantauan sampai Rekomendasi tersebut dianggap selesai oleh BPK, tulis Suhermansyah dalam surat yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi DETEKTIFSWASTA
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 dipaparkan, khusus untuk lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim saja, BPK menemukan adanya Kekurangan Volume 20 paket pekerjaan konstruksi tahun 2022 sebesar Rp 9.440.631.863,94 yang mengakibatkan terjadinya Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 6.660.676.241,04 pada 13 paket pekerjaan dan Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 2.779.955.622,90 pada 7 paket pekerjaan
Kekurangan volume atas 13 paket pekerjaan sebesar Rp 6.660.076.241,04 yang telah mengakibatkan Kelebihan Pembayaran sebesar Rp 6.660.676.241,04 tersebut terjadi pada paket :
1) Lanjutan Rencana Pembangunan Gedung untuk Kejaksaan Negeri Muara Enim, Penyedia Jasa CV. TJU, nilai kontrak Rp 12.692.647.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 111.135.308,76 atau 0,87% dari nilai kontrak. Telah dilakukan pengembalian ke Kas daerah sebesar Rp 67.122.849,32 pada Tgl. 6 April 2023 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 44.012.459,44;
2). Pembangunan Dinding Penahan Tanah Areal Rencana Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim, Penyedia Jasa CV. Mmu, nilai kontrak Rp 2.478.166.700,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 34.813.378,21;
3) Pembangunan Pagar Rencana Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim, Penyedia Jasa CV. TES, nilai kontrak Rp 993.000.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 31.352.546,72;
4) Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Rencana Gedung Kejaksaan Negeri Muara Enim, Penyedia Jasa CV. Cko, nilai kontrak Rp 4.992.284.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 1.550.000,- ;
5) Pemeliharaan Berkala/Rehab Jalan Tanjung Terang – Sumaja Makmur, Penyedia Jasa CV. BSc, nilai kontrak Rp 10.150.688.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 195.403.935,51;
6) Lanjutan Peningkatan Jalan Simpang Kayu Ara Batu – Kayu Ara Batu, Penyedia Jasa CV. BSc, nilai kontrak Rp 4.901.164.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 111.202.089,33 atau 2,26% dari nilai kontrak;
7) Lanjutan Rehab Gedung Dispora (Mall Pelayanan Publik), Penyedia Jasa CV. CKo, nilai kontrak Rp 2.737.964.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 50.473.959,93;
8). Pekerjaan Pembangunan Bangunan Bawah Jembatan Rangka Baja Air Lematang Desa Danau Baru – Danau Tampang (Tahap III), Penyedia Jasa CV. Pem, nilai kontrak Rp 4.883.794.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 12.623.593,99;
9). Pembangunan Dinding Penahan tanah Air Enim Desa Karang Raja, Penyedia Jasa CV. Pem, nilai kontrak Rp 5.878.225.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 11.781.767,66;
10). Peningkatan Jalan Sp. Aur – Muara Harapan Segmen II (STA 22+470-STA 45 +000) Aur Duri,Penyedia Jasa PT. HTG, nilai kontrak Rp 34.174.029.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 5.227.122.558,81 atau 15,29% dari nilai kontrak;
11). Peningkatan Jalan Sp. Aur Duri – Muara Harapan Segmen III (STA 45+000-STA 67+000) Muara Harapan, Penyedia Jasa PT. WKS, nilai kontrak Rp 28.235.289.000,-, kelebihan pembayaran Rp 668.527.717,93;
12). Peningkatan Rus Jalan Pagar Dewa – Tanah Abang, Penyedia Jasa Cv. BPr, nilai kontrak Rp 3.797.000.000,-, kekurangan volume/kelebihan Pembayaran Rp 164.215.094,13; dan 13). Rehab Jalan Desa Bangun Sari, Penyedia Jasa CV. CBN, nilai kontrak Rp 3.421.073.000,-, kekurangan volume/kelebihan pembayaran Rp 40.474.290,07
Sedangkan Kekurangan Volume 7 paket pekerjaan yang mengakibatkan Potensi Kelebihan Pembayaran sebesar Rp2.779.955.622,90, terjadi pada paket : 1). Peningkatan Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen I (STA 0+000 – STA 15+000), Penyedia Jasa PT. OPB, nilai kontrak Rp 34.360.000.000,-, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 1.011.483.679,57; 2). Peningkatan Jalan Ruas Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen II (STA 15+000-STA 30+000), penyedia jasa PT. BKK, nilai kontrak Rp 29.419.999.000,-, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 1.085.082.409,82; 3). Peningkatan Jalan Sp. Aur – Muara Harapan Segmen I – Sp. Marga Mulya, Penyedia Jasa PT. WKS, nilai kontrak Rp 285.383.071.000,-, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 311.796.216,65; 4). Peningkatan Jalan Sp. Patra Tani – Harapan Mulya, Penyedia Jasa CV. BSc, nilai kontrak Rp 5.875.969.000,-, kekurangan volume/potensi kelebihan Pembayaran Rp 226.591.025,95; 5). Rehabilitasi Jalan Segamit – Danau Rangkih, Penyedia Jasa CV. MTe, nilai kontrak Rp 991.504.000,-, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 77.887.503,80; 6). Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang (Tahap II) Kec. Empat Petulai Dangku, Penyedia Jasa CV. SnC, nilai kontrak Rp 4.891.920.000,-, kekurangan volume/potensi kelebihan pembayaran Rp 47.528.095,95; dan 7). Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Pulau Panggung – Segamit (DAK), Penyedia Jasa CV. Pem, nilai kontrak Rp 11.093.517.000,-, kekurangan volume potensi kelebihan pembayaran Rp 19.586.691,16
Atas kelemahan dan ketidakpatuhan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR : memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.660.676.241.04 dan menyetorkan ke Kas Daerah; memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.779.955.6622,90 dengan memperhitungkan nilai kekurangan volume tersebut dalam pembayaran prestasi pekerjaan selanjutnya; dan bersama Inspektorat untuk melakukan reviu terlebih dahuu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi Agregat dan Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari ketentuan toleransi dan memperhitungkan kemungkinan Pengenaan Sanksi Pengurangan Harga Satuan atas hal tersebut
Denda Keterlambatan 20 Paket Pekerjaan Rp 5.201.370.785,-
Disamping adanya kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan, dalam LHP BPK No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 juga dipaparkan terdapat 20 paket yang terlambat diselesaikan belum dikenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp 5.201.370.785,-
No | Nama Kegiatan | Pelaksana | Nilai Kontrak (Rp) | Nilai Denda Keterlambatan (Rp) |
1 | Lanjutan Peningkatan Jalan Dalam Kota Muara Enim | CV. DKa | 6.860.244.000,- | 205.807.320,- |
2 | Lanjutan Peningkatan Jalan Dalam Kota Muara Enim | CV. DKa | 3.927.180.000,- | 196.359.000,- |
3 | Pembangunan Jembatan Pipa Desa Gemawang | CV. DJP | 732.194.000,- | 21.965.820,- |
4 | Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang Kec. Empat Petulai Dangku (Tahap II) | CV. SnC | 4.891.920.000,- | 146.757.000,- |
5 | Pembangunan Oprit Jembatan Senuling Ruas jalan Sp. Aur – Muara Harapan | PT. MSG | 2.978.081.000,- | 148.904.050,- |
6 | Peningkatan Jalan Belakang Puskesmas Beringin | CV. Hmu | 823.530.000,- | 11.529.420,- |
7 | Peningkatan Jalan Desa Baru Rambang | CV. Aja | 483.740.000,- | 7.256.100,- |
8 | Peningkatan Jalan Desa Manunggal Makmur | CV. Aja | 969.800.000,- | 14.547.000,- |
9 | Peningkatan Jalan Dusun V Desa Padang Bindu | CV. Lbe | 1.938.102.000,- | 29.071.530,- |
10 | Peningkatan Jalan Lingkar Desa Rekimai Jaya | CV. RPM | 1.442.407.000,- | 21.636.105,- |
11 | Peningkatan Jalan Lingkar Desa Sialingan | CV. DJP | 973.966.000,- | 19.479.320,- |
12 | Peningkatan Jalan Sp. Harapan Mulya – Arisan Musi | CV. TES | 2.941.420.000,- | 88.242.600,- |
13 | Peningkatan Jalan Sp. Patra Tani – Harapan Mulya | CV. BSc | 9.791.615.000,- | 293.748.450,- |
14 | Peningkatan Jalan Talang Sinar Padang – Talang Toman Desa Pagar Agung | CV. Aja | 725.000.000,- | 10.875.000,- |
15 | Peningkatan Ruas Jalan Sp. Aur – Muara Harapan Segmen I (STA 00+000-STA22+470) Sp. Marga Mulya | PT. WKS | 25.383.071.000,- | 1.269.153.550,- |
16 | Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen I (STA03+000-STA15+000) | PT. OPB | 34.360.000.000,- | 1.718.000.000,- |
17 | Peningkatan Ruas Jalan Tanah Abang – Pagar Dewa Segmen II (STA15+000-STA30+000) | PT.BKK | 29.419.999.000,- | 882.599.970,- |
18 | Rehab Jalan Desa Gemawang | CV. Dpe | 1.481.850.000,- | 22.227.750,- |
19 | Rehab Jalan Desa Segamit – Danau Ringkih | CV. Mte | 991.504.000,- | 49.575.200,- |
20 | Rehab Jalan Sukajaya | CV. PUL | 2.909.000.000,- | 43.635.000,- |
Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Muara Enim agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp 5.201.758.721,-
Jaminan Pelaksanaan 2 Pekerjaan Putus Kontrak Belum Ditarik Rp 339.451.850,-
Tak hanya kekurangan volume dan denda keterlambatan, dalam LHP BPK atas Laporan Kekurangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun 2022 juga dipaparkan adanya 2 paket pekerjaan putus kontrak namun Jaminan Pelaksanaan senilai Rp 339.451.850,- belum ditarik. Yakni : Pekerjaan Rehab Jalan Gunung Agung – Rekimai, Pelaksana CV. Wel, Kontrak No. 620/APBD-P/DPUTR/ME/2022 Tgl. 11 November 2022, nilai kontrak Rp 1.897.117.000,- . Hasil pemeriksaan Berita Acara (BA) Pemutusan kontrak No. 620/055/PPK-AD/DPUPR/ME/2023 tanggal 15 Februari 2023, prestasi Fisik Pekerjaan per 15 Februari 2023 baru mencapai 77,00% sehingga PPK melakukan Pemutusan Kontrak. Progress keuangan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 948.558.500,- atau 50% dari Nilai Kontrak. Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 94.855.850,- belum dicairkan dan disetor ke Kas Daerah; dan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Rangka Baja Sungai Lematang Kec. Empat Petulai Dangku (Tahap II), Pelaksana CV. SnC, Kontrak No. 630/P03.02/SPJK/PPK-PR/APBD/DPUR/2022 tanggal 8 Agustus 2022, nilai kontrak Rp 4.981.920.000,-. Hasil Pemeriksaan Amandemen Pengakhiran Surat Perjanjian Jasa Konstruksi No. 630/P03.02.ADD3/SPJK/PPK-PR/APBD/DPUPR/2023 tanggal 17 Februari 2023, prestasi fisik pekerjaan per tanggal 15 Februari 20223 baru mencapai 61.11% sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak. Progress keuangan per 31 Desember 2022 sebesar Rp 2.550.353.572,- atau 52,13 % dari nilai kontrak. Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 244.596.000,- belum dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah
Inspektur Kabupaten Muara Enim Suhermansyah, ST, ME, CGCAE, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA seputar tindak lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP tahun 2022 dan 2021 itu melalui surat No. 02/Red-DS/W/11/2023 tanggal 2 November 2023, belum memberikan tanggapan.
“Sudah berulang kali saya mencoba menemui Pak Suhermansyah Inspektur Kabupaten Muara Enim yang kini merangkap sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR, namun belum ada jawaban”, lapor Wartawan DETEKTIFSWASTA yang bertugas di Kabupaten Muara Enim
Sesuai amanat Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP BPK dalam waktu 60 Hari setelah LHP diterima. Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dapat dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepegawaian dan/atau Sanksi Pidana. Dengan demikian batas waktu pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI dalam LHP No. 29.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tgl. 5 Mei 2023 adalah sampai dengan Tanggal 05 Juli 2023 lalu. (fakar/ps)