Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Langgar PP 18 Tahun 2017

oleh

Bangka, Detektifswasta.xyz – Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati No. 19 tahun 2021 tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017. Akibatnya, terhitung mulai bulan April – Desember 2021 saja telah terjadi pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1 Miliar lebih.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2021, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 dipaparkan Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2021 selama 9 bulan (April s/d Desember 2021) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.040.208.750,-.

Hal tersebut terjadi karena PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan Kajian Besar Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang dilaksanakan oleh PT SCO; dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Pemberian Tunjangan Perumahan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 45 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan setiap bulan untuk : Ketua DPRD sebesar Rp 16.000.000,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.000.000,-; Anggota DPRD sebesar Rp 12.000.000,-. Pemberian Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan :
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 13 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Rumah negara dan perlengkapannya serta kenderaan dinas jabatan disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pasal 17 Ayat (3) yang menyatakan Besaran tunjangan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I huruf E angka 1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas diantaranya : menyusun RKA dan DPA SKPD; melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan; mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Pasal 20 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon
4. Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI No. 188.31/7808/SJ dan 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negerio No. 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada Angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa Penentuan Besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara, tidak termasuk perlengkapannya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasionalitas, Kepatutan dan Kewajaran, serta Standar Luas bangunan dan Lahan Rumah Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Lampiran IIA dengan formula : Stb = (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)/tahun , maka Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 adalah : Ketua DPRD sebesar Rp 11.466.188,- per bulan; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 8.735.888,- per bulan; Anggota DPRD sebesar Rp 6.629.963,- per bulan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum untuk mengajukan perumusan perubahan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran; memerintahkan PPK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Apakah Rekomendasi BPK tersebut sudah tuntas ditindaklanjuti ? Adakah Pimpinan dan Anggota DPRD yang secara sukarela mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 1.040.208.750,- yang tidak sesuai ketentuan tersebut ? Bupati Bangka Selatan, Ketua DPRD Bangka Selatan dan Sekretaris DPRD Bangka Selatan belum memberikan tanggapan.

BERLANJUT SAMPAI TAHUN 2023 ?

Informasi/data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2022 sampai April 2023 tetap berpedoman pada Peraturan Bupati No. 19 tahun 2021 yang mengatur Besaran Tunjangan Perumahan setiap bulan Ketua DPRD sebesar Rp 16.000.000,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.000.000,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 12.000.000,-.

Bila informasi tersebut benar, maka telah terjadi pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.131.245.600,- dengan rincian : tahun anggaran 2022 (12 bulan) sebesar Rp 1.598.434.200,- yakni Ketua DPRD sebesar Rp 54.405.744,- (Rp 16.000.000,- – Rp 11.466.188 = Rp 4.533.812,- x 12 bulan) ; 2 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 126.338.688,- (Rp 14.000.000,- – Rp 8.735.888,- = Rp 5.264.112,- x 2 orang x 12 bulan) atau sebesar Rp 63.169.344,- per orang; dan 22 orang Anggota DPRD sebesar Rp 1.417.689.768,- (Rp 12.000.000,- – Rp 6.629.963,- = Rp 5.370.037,- x 12 bulan) atau sebesar Rp 64.440.444,- per orang.

Dan untuk tahun anggaran 2023 ini Sekretariat DPRD Bangka Selatan mengalokasikan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp 3.702.000.000,- melalui Paket Swakelola dengan Kode RUP 31956140

Jika telah dilakukan pembayaran dari bulan Januari s/d April 2023 (4 bulan), maka telah terjadi pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 532.811.400,- yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 18.135.248,- (Rp 4.533.812,- x 4 bulan); 2 Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 42.112.896,- (Rp5.264.112,- x 2 orang x 4 bulan) atau sebesar Rp 21.056.448,- per orang; dan 22 Anggota DPRD sebesar Rp 472.563.256,- (Rp 5.370.037,- x 4 bulan x 22 orang) atau sebesar Rp 21.480.148,- per orang

Bupati Bangka Selatan, Ketua DPRD Bangka Selatan dan Sekretaris DPRD Bangka Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 035/Red-DS/W/04/2023 tanggal 26 April 2023 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan (Tim)
Foto : 109. 11, 109.11a, 109.11b. 11c Cuplikan LHP BPK RI No. 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 27 Mei 2022
109. 11d. Kode RUP Paket Swakelola Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Bangka Selatan Tahun 2023