Bangka, Detektifswasta.xyz – Pemberian Tunjangan Transportasi kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung yang berpedoman dengan Peraturan Walikota Pangkal Pinang No. 23 tahun 2021 diduga tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017, dan telah mengakibatkan terjadinya pembayaran tak sesuai ketentuan sebesar Rp 3.694.950.000,-
Pemberian Tunjangan Transportasi kepada 3 orang Pimpinan dan 27 orang Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang periode tahun 2019-2024 terhitung mulai bulan Juni s.d Desember 2021 (6 Bulan) dan selama tahun anggaran 2022 (12 Bulan) yang Besaran Nilainya berpedoman dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pangkal Pinang No. 23 tahun 2021 yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 25.500.000,- setiap Bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 22.950.000,- setiap Bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 19.125.000,- setiap Bulan diduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2023 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam PP No. 18 tahun 2017 khususnya Pasal 17 Ayat (2) dengan sangat jelas diatur bahwa Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Ayat (4) berbunyi Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Kenderaan yang berlaku untuk Standar Kenderaan Perorangan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan dinas
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 tahun 2007 tentang perubahan Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal I. B. Kenderaan Dinas Operasional/Kenderaan Dinas Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Jenis Sedan atau Minibus 2.500 cc; Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Jenis Sedan atau Minibus 2.200 cc ; Pejabat Eselon I Jenis Sedan atau Jeep 2.700 cc; dan Pejabat Eselon II Jenis Sedan atau Minibus (bensin) 2.000 cc, Minibus (solar) 2.500 cc
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 LAMPIRAN I Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 Batas Tertinggi : Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I Per Bulan sebesar Rp 17.660.000,-; dan Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Bangka Belitung Per Bulan sebesar Rp 12.750.000,-; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 LAMPIRAN I Standar Biaya Masukan Tahun 2022 Batas Tertingi : Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon I sebesar Rp 17.660.000,- Per Bulan; dan Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Bangka Belitung Per Bulan sebesar Rp 12.750.000,-
Jika Besaran Nilai Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2021 (mulai Juni s.d Desember 2021) dan Tahun Anggaran 2022 (12 Bulan) dibayarkan sesuai dengan Perwako No. 23 tahun 2021 maka diduga telah terjadi Pemborosan/Kerugian Keuangan Daerah akibat Kemahalan/Selisih Harga sebesar Rp 3.694.950.000,- dari Standar Harga Tertinggi dalam PMK No. 119/PMK.02/2020 dan PMK No. 60/PMK.02/2021, dengan rincian : 1. Kemahalan/Selisih Harga Tunjangan Transportasi TA 2021 dan TA 2022 (18 Bulan) untuk 1 Orang Ketua DPRD (Setara Kenderaan Pejabat Eselon II Sedan atau Minibus 2.500 cc) sebesar Rp 229.500.000,- (Rp 25.500.000,- – Rp 12.750.000,- = Rp 12.750.000,- x 18 Bulan)
2. Kemahalan/Selisih Harga Tunjangan Transportasi 2 Orang Wakil Ketua DPRD (Setara Kenderaan Pejabat Eselon II Jenis Sedan atau Minibus 2.200 cc) sebesar Rp 367.200.000,- (Rp 22.950.000,- – Rp 12.750.000,- = Rp 10.200.000,-x18Bulan x 2 Orang) atau sebesar Rp 183.600.000,- per Orang
3. Kemahalan/Selisih Harga Tunjangan Transportasi 27 orang Anggota DPRD (Setara Kenderaan Pejabat Eselon II) sebesar Rp 3.098.250.000,- (Rp 19.125.000 – Rp 12.750.000,- = Rp 6.375.000,- x 18 Bulan x 27 Orang) atau sebesar Rp 114.750.000,- Per Orang.
Yang lebih fatal lagi jika benar Ketua DPRD telah mendapat Kenderaan Dinas Jabatan tetapi masih diberikan Tunjangan Transportasi, maka Pemberian Tunjangan Transportasi TA 2021 dan TA 2022 tersebut diduga telah merugikan Keuangan Daerah sebesar Rp 229.500.000,-. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 Pasal 16 yang berbunyi bahwa Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Apakah benar Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang TA 2021 dan TA 2022 dibayarkan sesuai dengan Peraturan Walikota No. 23 Tahun 2021 ? Apakah benar Ketua DPRD telah mendapat Kenderaan Dinas Jabatan masih diberikan Tunjangan Transportasi TA 2021 dan TA 2022 ?
Walikota Pangkal Pinang, Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang dan Sekretaris DPRD Kota Palembang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 010/Red-DS/W/04/2023 tanggal 10 April 2023 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (tim)