Pemberian Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Babel TA 2021 Langgar  PP 18 Tahun 2017, Diduga Rugikan Keuangan Daerah Rp 2,6 Miliar

oleh
oleh

Bangka Belitung, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 No. 87.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 terungkap,  pembayaran  Tunjangan Perumahan tahun 2021 kepada 41 orang Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  telah  mengakibatkan  kelebihan  penghitungan  sebesar Rp 2.675.388.375,-.

 

Hal tersebut terjadi karena PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan Kajian Penilaian Kewajaran Tunjangan Perumahan DPRD yang dilaksanakan oleh LPPM Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI; dan Sekretaris DPRD selaku  Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran.

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur agar menyesuaikan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrastif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran; memerintahkan PPK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.

Tunjangan Perumahan   TA 2021 yang dibayarkan  kepada 4  Pimpinan dan 41 Anggota DPRD  seluruhnya  berjumlah   Rp 11.916.917.745,- (termasuk PPh Pasal 21) dengan rincian dari bulan  Januari s.d  Maret  2021 sebesar  Rp 2.212.800.000,-,  dan April  s.d Desember 2021 sebesar  Rp 9.704.117.745,- atau sebesar  Rp 10.129.380.083,-  setelah dipotong PPh Pasal 21

Pembayaran Tunjangan bulan Januari s.d Maret  2021 sebesar    Rp 2.212.800.000,- (Rp 1.880.880.000,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 331.920.000,-)  masih  berpedoman pada Peraturan Gubernur  (Pergub) No. 41 Tahun 2020 tentang perubahan Pergub  No. 50 Tahun  2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2017 tentang  Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan  besaran  nilai  tunjangan  per  Bulan : Ketua DPRD  Rp 22.225.000,- ; Wakil Ketua DPRD  Rp 18.425.000,-  dan Anggota DPRD sebesar Rp 16.100.000,- .

Adapun  rincian besaran  Tunjangan Perumahan dari  bulan Januari s.d Maret  2021  yang  dibayarkan  (setelah dipotong PPh Pasal 21)  yakni :       Ketua DPRD  Rp 56.673.750,-;  3 Orang  Wakil Ketua DPRD  Rp 140.951.250,- atau sebesar Rp 46.983.750,- per Orang;   41 Anggota DPRD seluruhnya  Rp 1.683.255.000,- atau  sebesar Rp 41.055.000,- per  Orang

 

Untuk pembayaran Tunjangan Perumahan  mulai April s.d Desember 2021 sebesar  Rp 9.704.117.745,- (Rp 8.248.500.083,- setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp 1.455.617.662,-) telah   berpedoman dengan Pergub  No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Pergub  No. 50 Tahun 2017, dengan besaran nilai tunjangan per Bulan : Ketua DPRD  Rp 32.352.941,-; Wakil Ketua DPRD   Rp 27.058.824,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 23.529.412,- .

Adapun rincian besaran  Tunjangan Perumahan mulai  April s.d Desember 2021  yang dibayarkan  (setelah dipotong PPh Pasal 21), yakni : Ketua DPRD sebesar Rp 247.499.999,-; 3 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 621.000.011,-  atau sebesar Rp 207.000.003,- per Orang; dan  41 Orang Anggota DPRD sebesar Rp 8.248.500.083,- atau sebesar  Rp 201.182.928,-

LANGGAR  PP 18 TAHUN 2017

Dalam LHP BPK dipaparkan,  pembayaran Tunjangan Perumahan  TA 2021 kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel  tersebut  melebihi  ketentuan yang diatur   dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dengan menggunakan Standar Luas Maksimal : Stb = (3,33% x 350 x Rp 5.500.000,- ) + 6,64% x 150 x Rp 10.500.000,- 85%) per tahun =  (Rp 64.102.500,- + Rp 88.893.000,-) per Tahun = Rp 152.995.500,- per Tahun atau sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan.

Untuk pembayaran bulan April s.d Desember  2021 terdapat kelebihan  pembayaran per orang per bulan sebesar Rp 7.250.375,-.   Dengan demikian telah terjadi kelebihan pembayaran  selama 9 Bulan (April – Desember 2021)  sebesar Rp 2.675.388.375,- (Rp 7.250.375,- x 9 Bulan  x 41 Orang)

Pembayaran  Tunjangan Perumahan TA 2021  kepada  4 Pimpinan dan 41 Anggota  DPRD Provinsi  Babel   itu  tidak sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD pada  Pasal 13 Ayat (1)  yang menyatakan bahwa  Rumah negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan disediakan bagi pimpinan DPRD sesuai Standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Pasal 16 yang menyatakan bahwa Rumah  Negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan;  Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan bahwa  Besaran Tunjangan  Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Harga  Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon

Pembayaran Tunjangan Perumahan TA 2021 tersebut juga tidak sesuai  Permendagri  No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, pada  Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1)Lampiran  Bagian III Rumah Dinas pada Huruf A angka 5, Huruf A angka 6 dan Huruf B angka 1;  Permendagri  No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I Huruf E  angka I dan BAB II Huruf J angka ; Peraturan Daerah  Provinsi Babel No. 9 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD; dan  Pergub  Provinsi Babel  No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas  Pergub  No. 50 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Perda  No. 9 Tahun 2017;  serta Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 188.31/7808/SJ dan No. 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 Tahun 2017 dan Permendagri No. 62 Tahun 2017 pada :  Angka 3 huruf a yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Perumahan apabila Pemerintah Daerah belum dapat  menyediakan rumah negara dan perlengkapannya,  Angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa Penentuan Besaran Tunjuangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah negara, tidak termasuk perlengkapannnya seperti meubelair, listrik, air, gas, telepon, dan sejenisnya, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, kepatutan, kewajaran, serta Standar Luas Bangunan dan Lahan Rumah Negara yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Herman Suhadi  dan Sekretaris DPRD Prov. Babe  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 11/Red-DS/W/11/2022 tanggal 14 November 2022 sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

BERLANJUT SAMPAI  TAHUN 2022 ?  

Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  pemberian  Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung  yang besaran nilainya  berpedoman pada Pergub No. 18 tahun 2021 diduga terus berlanjut hingga TA 2022,                     s etidaknya dari bulan Januari s.d Mei  2022. Pembayaran  Tunjangan  Perumahan  kepada 41 Orang Anggota DPRD Provinsi Babel  dari Januari s.d Mei 2022  (5 Bulan) diduga   telah mengakibatkan pemborosan/kerugian  Keuangan Daerah  sebesar Rp  1.486.326.875,- (Rp 7.250.375,- x 5 Bulan x 41 Orang)

Tunjangan Perumahan yang dibayarkan kepada 41 Orang Anggota DPRD  yang besaran nilainya  berpedoman pada Pergub  No. 18 tahun 2021   sebesar Rp 20.000.000,- per Orang per Bulan (setelah dikurangi PPh Pasal 21)  atau seluruhnya sebesar Rp 4.100.000.000,-  (Rp 20.000.000,- x 41 Orang x 5 Bulan)

Bila  berpedoman  pada  Permendagri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah hanya sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan atau seluruhnya sebesar Rp 2.613.673.125,-   (Rp 12.749.625,- per Bulan x 41 Orang x 5 Bulan). Dengan terdapat kelebihan Pembayaran Tunjangan  Perumahan  selama 5 Bulan sebesar Rp 1.486.294.875,-  ( Rp 4.100.000.000,-  – Rp  2.613.673.125,-)

Jika benar pembayaran Tunjangan Perumahan  41 Anggota DPRD Provinsi Babel TA 2022  besaran nilainya tetap berpedoman pada Pergub No. 18 Tahun 2021 yakni sebesar Rp 20.000.000,- per Bulan maka telah terjadi dugaan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 3.567.184.500,-

Tak hanya  Tunjangan Perumahan yang bermasalah,  Besaran nilai Tunjangan Transportasi  Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Babel  yang ditetapkan dalam Pergub No. 18 tahun 2021 juga tidak sesuai dengan amanat  PP No. 18 tahun 2017. Sesuai Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dan PMK No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II untuk Provinsi Bangka Belitung adalah sebesar Rp 12.750.000,- per Bulan. (Tim)