Rp 294 Miliar Menguap? PT Semen Baturaja Bungkam soal Piutang dan Denda

oleh
Dirut PT. Semen Baturaja, Suherman Yahya

Potensi Kerugian Rp 294 Miliar di PT Semen Baturaja, BPK Sudah Bertindak, Tapi Direksi Masih Bungkam?

Palembang, detektifswasta.xyz – Di tengah dorongan efisiensi dan akuntabilitas di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), temuan mengejutkan kembali mencuat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kali ini, giliran PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk (kode saham: SMBR) yang menjadi sorotan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2024, yang dirilis BPK pada 30 September 2024.

Dalam dokumen yang diperoleh redaksi DETEKTIFSWASTA, BPK RI menemukan potensi kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 294,13 miliar. Angka tersebut terdiri dari piutang usaha tak tertagih sebesar Rp 212,91 miliar dari tiga distributor dan denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 81,22 miliar. Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada kejelasan soal penyelesaian masalah ini, bahkan jawaban dari Direktur Utama PT. Semen Baturaja, Suherman Yahya, pun belum diterima.

BPK dalam laporannya menyebutkan bahwa proses penjualan semen kepada tiga distributor tersebut tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Transaksi dilakukan tanpa memperhitungkan nilai jaminan, bahkan dalam beberapa kasus sama sekali tanpa jaminan dari pihak distributor.

Parahnya lagi, saat distributor mengalami keterlambatan pembayaran, denda yang semestinya dibebankan tidak dibukukan dalam laporan keuangan perusahaan. Artinya, PT SMBR secara sadar atau tidak, telah membiarkan potensi kerugian negara semakin besar akibat piutang yang tidak tertagih dan denda yang menguap begitu saja dari pencatatan resmi.

Cuplikan IHSP BPK RI Semester I Tahun 2024

Rekomendasi Tegas dari BPK RI

Menanggapi temuan tersebut, BPK tidak tinggal diam. Dalam rekomendasinya, BPK mendesak Direksi PT Semen Baturaja agar segera :

  1. Menyelesaikan piutang usaha tidak tertagih sebesar Rp 212,91 miliar,

  2. Menambah nilai jaminan dari distributor, atau menghentikan kerja sama penjualan dengan pihak yang mangkir membayar,

  3. Membukukan dan menagih denda keterlambatan sebesar Rp 81,22 miliar.

Namun, sejauh ini, tidak ada informasi terbuka apakah rekomendasi tersebut telah dijalankan atau masih dalam proses.

Guna mengklarifikasi tindak lanjut dari pihak manajemen PT SMBR, redaksi DETEKTIFSWASTA mengirimkan surat resmi konfirmasi kepada Direktur Utama Suherman Yahya pada tanggal 9 April 2025 melalui surat bernomor 02/Red-DS/W/04/2025. Hingga lebih dari sebulan berlalu, tidak ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. (PS)