RUU Minol Dinilai Akan Matikan Sektor Pariwisata Serta Berdampak Bagi Penjual Tuak di Tanah Batak

oleh
detektifswasta.xyz

Medan,- Pemilik Lapo Tuak khususnya di daerah Kabupaten Tobasa dan Kota Medan menolak disahkannya karena bisa mematikan sumber penghidupan keluarga.

Sejumlah pemilik lapo tuak yang ditemui wartawan, Minggu (15/11/2020) mengatakan, menjual minuman khas atau tradisional tuak sudah sejak lama dilakukan menjadi sumber penghidupan.

Anggiat Siregar pemilik lapo tuak di Kota Medan, mengatakan jika tuak resmi dilarang pemerintah maka, ribuan manusia yang selama ini menggantungkan hidup dari menjual tuak akan terancam hidupnya.

“Jika tuak dilarang oleh pemerintah siapa yang akan menanggung biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya, karena selama ini biaya kuliah anak saya dan hidup keluarga saya dari menjual tuak yang merupakan minuman tradsional,” ujar Anggiat Siregar.

Ketua Himpunan Masyarakat Toba (Humatob) Pardomuan Nauli Simanjuntak, Berharap pemerintah dan legeslatif tidak gegabah dan membahas dan mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, mengutip dari Sindo News.

Jika minol benar-benar dilarang, ujar dia, aturan tersebut bakal menimbulkan dampak besar. Khususnya terhadap sektor bisnis pariwisata dan hiburan di Indonesia, termasuk Kota Bandung.

Lanjut dia mengatakan Di Kota Medan, terdapat ratusan tempat hiburan, mulai hotel, bar, hingga kafe yang selama ini berkaitan erat dengan minuman beralkohol. “Jika dilarang, tentu bakal berdampak besar. Apalagi banyak orang yang menggantungkan hidupnya di industri pariwisata dan hiburan di Kota Bandung.

Simanjuntak juga mengungkap, Ribuan orang Batak, menggantungkan hidup dari menjual tuak dan mengolahnya di Sumatera Utara. “Pemerintah dan DPR jangan gegabah, ribuan orang Batak akan kehilangan mata pencarian jika tuak yang merupakan minuman tradisional khas beralkohol dilarang dijual,” sebut mantan anggota DPRD Sumatera Utara itu.

Sekadar diketahui tuak adalah minum tradisional beralkohol yang dikelolah etnis Batak, terutama etnis Batak beragama Non-Muslim. (El)