Setengah Hasil L3S di Kembalikan Ke Desa

oleh
detektifswasta.xyz

OKI,- Melalui Sekretaris Daerah H.M. Husin, S, Pd, MM melakukan rapat pemantapan bersama Polres OKI, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta 15 camat yang wilayah termasuk dalam objek lelang lebak lebung dan sungai (L3S), bertempat di ruang rapat Bende Seguguk I, Senin (09/11/2020).

Lebak lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektare diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96 persen) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan.

Lelang lebak lebang dan sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai. Sekda Husin mengatakan, ada 15 kecamatan yang dimana wilayahnya terdapak objek lelang lebak lebung dan sungai.

“Untuk Kecamatan Pedamaran Timur akan ikut dalam wilayah Pedamaran, serta Kecamatan Lempuing Jaya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing,” jelasnya.

Sebagaimana yang tertulis dalam Perda, 50 persen dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan dimana objek lelang tersebut.

“Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak,” pungkas sekda. (AR/Ril)