Detektifswasta.xyz
Palembang,- Jajaran Polrestabes Palembang melakukan penutupan terhadap tambang galian C ilegal di wilayah Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Selain itu, polisi juga menyegel sejumlah alat berat yang berada di lokasi.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Ivan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penutupan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan yang kemudian dijadikan tambang galian C ilegal.
“Tim sudah ke lokasi untuk menghentikan aktivitas penggalian dan menutup area tambang tersebut,” katanya, Pada Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait. Selain itu, petugas juga melakukan penyegelan terhadap alat berat yang berada di lokasi.
Sementara itu, Abdullah Sahab yang merupakan pemilik lahan mengapresiasi tindakan responsif dari petugas kepolisian atas laporan penyerobotan lahan tersebut. “Penyerobotan lahan itu dilakukan oleh oknum preman, dimana mereka memanfaatkan lahan milik saya untuk dijadikan tambang galian C,” katanya.
Tanah yang dikeruk dari lahan miliknya tersebut kemudian dijual ke penampung tanpa memiliki izin. Aktivitas itu pun sudah berlangusng cukup lama dan membuat resah masyarakat sekitar. “Semoga kejadian ini dapat memberi efek jera kepada para mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, lahan seluas 90 hektare miliknya itu statusnya hukumnya jelas. Dimana rencananya di lokasi tersebut akan dijadikan kawasan perumahan.
“Berharap dapat dapat menangkap pelaku yang tidak bertanggung jawab tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (Ril/el)