Detektifswasta.xyz
Jakarta,- Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Transportasi Gas Indonesia, Fahrizal Sulaiman, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, kemarin pada Kamis (10/12/2020), menyampaikan, penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus ini. Penyidik juga memeriksa 2 orang saksi lainnya, yakni Spesialis Keuangan dan Monetisasi Kantor Pusat SKK Migas, Yusuf Asmara; dan Direktur Keuangan PDE periode 2012-2016, Adrian Utama Gani.
Eben menyampaikan, pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti guna membuktikan tindak pidana yang terjadi pada proses Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumsel. “Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09 /F.2/Fd.1/01/2020,” ujar Eben.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. (Ril/El)