Hina Suku Minang dan Jawa, Natalius Pigai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

oleh
Detektifswasta.xyz

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Ikatan Aktivis 98 melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021.

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif terkait kicauannya yang menyebut orang suku Minang tak bisa menjadi presiden dan terkait dugaan kasus rasisme menghina suku Jawa dan Padang.

Adapun para pelapor Natalius Pigai di antaranya Joko Priyomski, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK); Wakil Ketua Umum KNPI Risman Hasibuan; dan Aznil Tan, perwakilan Putra Minang yang juga aktivis 1998.

Salah satu warga Minang yang ikut melapor, Aznil Tan, mengatakan dirinya keberatan dengan pernyataan Pigai di media sosial, yang bisa berpotensi merusak kebhinekaan sebagai bangsa Indonesia. “Pigai mengatakan bahwa suku lain adalah budak, ini harus kita proses pernyataannya secara hukum,” ujarnya, di Gedung Bareskrim.

“Sebagai orang Minang saya merasa sensitif dengan pernyataan ini, karena ini bisa terjadi distorsi di tengah masyarakat,” tambah Aznil yang juga koordinator nasional Relawan Jokowi Poros Benhil itu.

Menurutnya, tim pengacara dan hukum Ikatan aktivis 98 sudah mempersiapkan sejumlah barang bukti berupa CD, screenshot salah satu media daring yang menuliskan pernyataan Pigai yang dinilai menghina etnis Jawa dengan sebutan etnis Tirani.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK, Joko Priyomski mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Natalius Pigai. Pertama, Natalius Pigai diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

“Kedua Natalius Pigai melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, ketiga diduga melanggar undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 H ayat 2 Undang-undang E, pasal 4 Jo pasal 16,” ujar Joko Priyomski.

Joko Priyomski berharap agar Polri bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Natalius Pigai.

“Kami juga meminta polri bertindak secara ‘Presisi’ sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Natalius Pigai,” pungkas Joko.

Barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Natalius Pigai berupa CD, bukti screenshot pernyataan yang diambil dari salah satu media online, serta pernyataan-pernyataan rasisme Pigai lainnya yang diambil dari YouTube. (Ril/el)