Ogan Ilir, Detektifswasta.xyz – Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2021 telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 5.862.976.612,-
Pemborosan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 5.862.976.612,- untuk pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 ternyata telah mendapat respon dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K.MAKI) Sumatera Selatan.
Permasalahan itu sudah kami laporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus melalui surat No. 77/KOMUNITAS-MAKI/SUMSEL/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022, kata Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Budi Yanto seraya menunjukkan bukti tanda terima dari PTSP Kejaksaan Tinggi Sumsel No. 01/08/2022.
“Hanya saja sampai sekarang, kami belum mengetahui tindak lanjutnya. Kabarnya sudah ada pihak – pihak yang telah dipanggil, dalam waktu dekat ini akan kami tanyakan dengan pihak Kejaksaan bisa jadi dalam aksi demo”, kata Boni menjawab pertanyaan DETEKTIFSWASTA.
Menjawab pertanyaan mengapa melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan, menurut Boni pihaknya menduga pemborosan keuangan daerah APBD Ogan Ilir TA 2021 sebesar Rp 5.862.976.612,- tersebut sudah memenuhi unsur “tindak pidana korupsi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, yakni : 1. Setiap orang 2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. 3. Dengan cara melawan hukum 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
“Kita mendorong supaya ada kepastian hukum, soal terbukti atau tidak, kita lihat saja nanti hasil penangananan di Kejaksaan”, tegas Boni seraya menambahkan. Pemborosan Keuangan Daerah juga sudah terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2020 lalu.
Boni memaparkan, dalam LHP BPK RI No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 Bab II Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya dengan sangat jelas disebutkan TERDAPAT REKOMENDASI DALAM LHP TAHUN 2020 YANG BELUM TUNTAS DITINDAKLANJUTI, antara lain Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah sebesar Rp 1.299.025.885, belum disetorkan ke Kas Daerah. Sekretariat DPRD baru melakukan penyetoran sebesar Rp 33.400.000,-
Padahal dalam pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dengan jelas dinyatakan “Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) Bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta”
Pada pasal 20 Ayat (1) ditegaskan Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP ; Ayat (2) Pejabat Wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak lanjut Rekomendasi ; Ayat (3) Jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 Hari setelah LHP diterima
Kemudian dalam pasal 23 Ayat (2) dinyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/walikota/direksi Perusahaan Negara dan badan-badan yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian Kerugian keuangan Negara/Daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 101/Tahun XVIII/September – Oktober 2022, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dipaparkan, pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran (TA) 2021, untuk bulan Januari 2021 masih berpedoman pada Peraturan Bupati Ogan ilir (Perbub) No. 7 tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yakni sebesar Rp 13.450.000,- per Orang.
Sedangkan pembayaran bulan Februari s.d Desember 2021 telah berpedoman pada Perbup No. 26 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang mengatur bahwa Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 19.500.000,- per Bulan untuk Ketua DPRD, Rp 19.300.000,- per Orang per Bulan untuk Wakil Ketua dan Rp 19.000.000,- per Orang per Bulan untuk Anggota DPRD.
Total Tunjangan Transportasi TA 2021 yang dibayarkan kepada 40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Termasuk 3 Orang Pimpinan DPRD, 1 Orang Ketua dan 2 Orang Wakil Ketua) sebesar Rp 8.910.100.000,- dengan rincian : bulan JANUARI 2021 sebesar Rp 538.000.000,- (40 Orang x Rp 13.450.000,-). Mulai FEBRUARI sd. DESEMBER 2021 sebesar Rp 8.321.000.000,- (11 bulan-Red) atau sebesar Rp 761.100.000,- per Bulan.
Pembayaran Tunjangan Transportasi mulai bulan Februari s/d Desember 2021 yang ditetapkan dalam Perbub No. 26 tahun 2021 tersebut tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17 Ayat (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kenderaan yang berlaku untuk standar kenderaan dinas jabatan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan ; Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya masukan Tahun 2021 No. 37.2.2.7 Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500.000,- per Bulan; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 Angka 5 huruf a, dan Angka 5 huruf d yang menyatakan Tunjangan Transportasi hanya dibayarkan kepada Pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kenderaan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD; dan Penentuan besaran Tunjangan Transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kenderaan yang berlaku untuk standar kenderaan dimaksud untuk 1 (Satu) Bulan, namun tidak diperkenankan menggunakan harga sewa harian.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/7809/SJ bahwa Besaran Sewa Kenderaan Operasional per Bulan untuk Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 13.500.000,-/Bulan, maka Pembayaran Tunjangan Transportasi TA 2021 sebesar Rp 8.910.100.000 tersebut telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 2.430.000.000,- Pemborosan Tunjangan Perumahan Rp 3,4 Miliar.
Dalam LHP juga terungkap terjadinya pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 3.408.876.612 untuk Tunjangan Perumahan TA 2021 yang dibayarkan kepada 40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Termasuk 3 Orang Pimpinan DPRD, 1 Orang Ketua dan 2 Orang Wakil Ketua) dengan total pembayaran Rp 10.298.125.949,-
Pembayaran bulan JANUARI 2021 sebesar Rp 597.776.949,- masih berpedoman dengan Perbup Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 yakni sebesar Rp 15.396.426,- untuk Ketua DPRD; sebesar Rp 15.453.504,- untuk Wakil Ketua DPRD; dan untuk Anggota DPD sebesar Rp 14.890.095,- per Orang.
Sementara untuk pembayaran mulai FEBRUARI s.d DESEMBER 2021 telah berpedoman pada Perbup No. 26 tahun 2021, dengan besaran Ketua DPRD sebesar Rp 22.850.000,- ; Wakil Ketua DPRD Rp 22.500.000,- per Orang ; dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 22.000.000,- per Orang. Total pembayaran sebesar Rp 9.700.350.000,- (11 Bulan –red) atau Rp 881.850.000,- per Bulan.
Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 10.298.125.949, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Ogan Ilir tersebut, tidak sesuai dengan : Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga satuan sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon ; Lampiran Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 mengatur Perhitungan Besaran Tunjangan Perumahan, untuk Ketua DPRD sebesar Rp 21.582.000,-, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.985.000,-,, Anggota DPRD sebesar Rp 10.791.000,-; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7809/SJ Tanggal 2 November 2017, Angka 3 huruf a, yang menyatakan Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Perumahan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya.
Penetapan kenaikan besaran tunjangan Transportasi Anggota DPRD dan belanja Tunjangan Perumahan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2021 tersebut yang tidak sesuai ketentuan tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada TAPD.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir agar menyesuaikan besaran tunjangan. Transportasi dan Perumahan DPRD dalam Perbub No. 26 tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah Rekomendasi BPK tersebut telah tuntas ditindaklanjuti ? Berapa Besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yang diatur dalam Peraturan Bupati yang baru ? Sampai berita ini ditulis, permintaan Konfirmasi No. 04/Red-DS/W/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan No. 12/Red-DS/W/09/2022 tanggal 12 September 2022 yang dilayangkan kepada Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten OKI, belum mendapat tanggapan.
RUGIKAN DAERAH Rp 1,1 MILIAR
Pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2020 dan tahun 2021 kepada 3 orang Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.163.650.000,-
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 Tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, Pasal 16 sangat jelas menyatakan bahwa : Rumah negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan serta Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Tidak Dapat Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
Dalam PENJELASAN Pasal 16 dikatakan, yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kenderaaan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, begitu pula sebaliknya.
Infomasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, 3 Orang Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Ketua dan 2 orang Wakil Ketua-Red) telah memiliki Mobil Dinas yang disediakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebelum tahun 2020 sehingga tidak dapat diberikan Tunjangan Transportasi sesuai amanat Pasal 16 PP No. 18 tahun 2017.
Hal itu jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 Pasal 7 yang berbunyi “Pimpinan DPRD disediakan kenderaan dinas jabatan berupa kenderaan roda empat, disertai anggaran perawatan/pemeliharaan kenderaan melalui APBD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian Pemberian Tunjangan Transportasi TA 2020 dan TA 2021 kepada 3 Orang Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan sebesar Rp 1.163.650.000,-, dengan rincian : TUNJANGAN TRANSPORTASI TA 2020 sebesar Rp 484.200.000,- masing-masing untuk Ketua DPRD sebesar Rp 161.400.000,- (Rp 13.450.000,- x 12 Bulan); Wakil Ketua I sebesar Rp 161.400.000,-; dan Wakil Ketua II sebesar Rp 161.400.000,- , serta TUNJANGAN TRANSPORTASI TA 2021 sebesar Rp 679.450.000,- masing-masing Ketua DPRD sebesar Rp 227.950.000,-; Wakil Ketua I sebesar Rp 225.750.000,-; dan Wakil Ketua II sebesar Rp 225.750.000,-
TAHUN 2022 BOROSKAN UANG DAERAH Rp 3,1 MILIAR
Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2022 dari bulan Januari s/d Mei 2022 (5 Bulan) yang masih berpedoman dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Ogan Ilir No. 26 tahun 2021 diduga telah mengakibatkan Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 3.142.655.000,-
Pemborosan untuk pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.017.500.000,- yakni Ketua DPRD sebanyak Rp 30 Juta ( Rp 6.000.000,- x 5 Bulan); 2 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 58 Juta (Rp 5.800.000,- x 5 Bulan x 2 Orang); dan 37 Anggota DPRD sebesar Rp 1.105.500.000,- (Rp 5.500.000,- x 5 Bulan x 37 Orang).
Sedangkan Pemborosan untuk Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 2.125.155.000,- dengan rincian : Ketua DPRD sebesar rp 6.340.000,- (Rp 1.268.000,- x 5 Bulan) ; 2 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45.150.000,- (Rp 4.515.000,- x 5 Bulan x 2 Orang); dan 37 Anggota DPRD sebesar Rp 2.073.665.000,- (Rp 11.209.000,- x 5 Bulan x 37 Orang).
PEMBOROSAN TAHUN 2019 – 2020 Rp 3,6 MILIAR.
Pembayaran Tunjangan Perumahan 37 Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 yang berpedoman dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 yang menetapkan Nilai Tunjangan sebesar Rp 14.890.095,- per Bulan diduga telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah Daerah sebesar Rp 3.639.996.360,- atau sebesar Rp 1.819.998.180,- per Tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001, Nilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD hanya sebesar Rp 10.791.000,- per Bulan dengan rumus perhitungan 2,75% x 150 M2 x Rp 5.450.000 x 80% x 60%), sedangkan dalam Perbub Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 ditetapakan sebesar Rp 14.890.095,-
Terdapat selisih/kemahalan harga sebesar Rp 4.099.095,- per Bulan. Dengan demikian terjadi Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 1.819.998.180,- per Tahun (Rp 4.099.095,- x 12 Bulan x 37 Orang) atau sebesar Rp 3.639.996.360,- selama tahun 2019 dan tahun 2020.
Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Sekretaris DPRD yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 04/Red-DS/W/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan surat No. 12/Red-DS/W/09/2022 tanggal 12 September 2022, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. (Tim)