Sidang Perdana Kasus Bupati Muba Nonaktif, Dodi Reza Alex Disebut Terima Fee Rp2,6 M

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Pengadilan Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana dugaan kasus suap proyek di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. Kasus ini turut menjerat Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa memberikan fee kepada Dodi Reza Alex sebesar Rp2,6 miliar untuk memuluskan mendapat proyek pengadaan barang dan jasa di Muba tahun anggaran 2021. Fee juga diberikan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba sebesar Rp1,089 miliar dan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari sebanyak Rp727 juta.

“Dalam perkara ini Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba menerima fee dari terdakwa sebesar Rp2,6 miliar lebih,” ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Kamis (30/12).

Dia menjelaskan, terdakwa Suhandy mendapatkan empat proyek karena memberikan komitmen fee tersebut. Keempat proyek itu adalah pekerjaan normalisasi Ulak senilai Rp9.950.073.000, peningkatan jaringan irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai Rp4.372.076.000, peningkatan jaringan irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) sebesar Rp3.348.515.000, dan rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa dengan nilai proyek Rp2.392.343.000.

“Atas pemberiaan fee tersebut, terdakwa Suhandy didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Sidang akan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. “Sidang kita lanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda pemeriksaan para saksi dari JPU,” kata majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.  (Rilis)