Lingkar Hijau Desak Pusat Turun Tangan, Beri Sanksi Pelanggaran Lingkungan Pemkot Palembang

oleh
Detektifswasta.xyz

Pemerintah pusat melalui lembaga kementerian didesak untuk memberikan sanksi pidana maupun administrasi atas pihak-pihak yang menyebabkan banjir besar Palembang yang terjadi, Sabtu lalu (25/12/2021).

Direktur Perkumpulan Lingkar Hijau, Anwar Sadat mengatakan, banjir besar tersebut merupakan bencana ekologis. Kejadian yang telah menelan korban jiwa tersebut dampak dari salah urus dan pembiaran kejahatan lingkungan serta tata ruang.
Dia mengatakan bencana tersebut sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak lama. Sebab, dari sejumlah riset yang dilakukan menyebut Palembang menjadi salah satu kota dari tujuh kota di Indonesia yang memiliki kerentanan tinggi atas krisis iklim. Baik berupa naiknya permukaan air laut dan masuk ke daratan yang menyebabkan beberapa wilayah ibu kota propinsi hilang dan tengggelam.

“Tetapi riset itu seperti ditampikkan. Karena pemda baik kota maupun provinsi berencana melakukan pemutihan kejahatan industri properti terhadap lingkungan dan tata ruang, dengan rencana melakukan revisi RTRW Kota Palembang. Pembahasannya telah masuk di DPRD Palembang,” kata Anwar Sadat dalam keterangan resminya yang diterima, Senin (27/12/2021).

Perkumpulan Lingkar Hijau melakukan analisis peta dengan menggunakan Peta tata ruang Kota Palembang 2012-2032, dan pencitraan jarak jauh serta pengecekan lapangan terhadap aktivitas pembangunan yang terjadi di kota Palembang sejak 2014-2021 atau 8 tahun terakhir.

Dari penelusuran tersebut terdapat sedikitnya 207 kasus kejahatan tata ruang terhadap Perda RTRW Kota Palembang 2012-2032 berupa alih fungsi RTH dan Rawa konservasi maupun rawa budidaya yang diduga untuk dijadikan industri properti/Perumahan, hotel, showroom mobil, peternakan dan industri lainnya yang tersebar di 13 Kecamatan, 25 Kelurahan di kota Palembang. Adapun luas alih fungsi lahan RTH dan Rawa yang terjadi sejak 2014 – 2021 dari analisis tersebut seluas 404,19 hektar.

Untuk itulah, dia mendesak pemerintah pusat agar melakukan penegakan hukum pidana dan administrasi secara tegas terhadap kejahatan tata ruang kota Palembang yang dilakukan oleh industri properti dan lainnya. Sebab, diduga kejahatan ini melibatkan banyak pihak dan terorganisir atau mafia perizinan.
“Upaya penegakan hukum ini pun harus transparan atau terbuka dan memiliki limit waktu terbatas sehingga bencana lebih besar dapat dicegah” ungkap Sadat.

Aturan yang dilanggar, sambung Sadat seperti Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rawa, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW kota Palembang 2012 – 2032, UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang  dan juga undang undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya terkait Amdal dan Izin Lingkungan.

Manager Program Perkumpulan Lingkar Hijau, M Arif menambahkan pemerintah dan industri properti dan lainnya didesak untuk segera melakukan ganti rugi atas kerusakan properti yang dialami masyarakat dan melakukan pemulihan ekonomi masyarakat korban banjir di kota Palembang.
“Kami juga mendesak pemerintah mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang telah rusak,” tandasnya. (andre)