Detektifswasta.xyz
Mensos Juliari Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dalam kasus Bansos. Total Rp 17 miliar diduga diterima Juliari dalam dua kali penyerahan.
Diduga uang belasan miliar itu diterima Juliari Batubara dari pihak swasta diduga sebagai fee dalam pengadaan Bansos. Nilai kontrak pengadaan Bansos itu sendiri mencapai Rp 5,9 triliun.
Dalam jumpa pers Minggu (06/12/2020) dini hari, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyampaikan uang suap itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
“Pembagian diberikan tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Kemudian uang tersebut dikelola EK dan SM selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai kebutuhan bagi Saudara JPB,” kata Firli.
Untuk periode kedua, pelaksanaan paket sembako terkumpul uang dari Oktober-Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga digunakan untuk keperluan JPBKetua KPK Firli Bahuri
Adapun kasus suap ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pengadaan bansos pandemi COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kelima orang menjadi tersangka dalam gelar perkara usai KPK menggelar OTT terhadap pejabat Kemensos. Berikut daftar 5 tersangka:
- Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono.
- Supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M.
- Supplier rekanan bansos COVID-19, Harry Sidabuke
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12). Matheus, Ardian, dan Harry langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Juliari dan Adi tak ikut diamankan dalam OTT. KPK meminta keduanya segera menyerahkan diri.
“Kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tesebut tertangkap,” tegas Firli. (Ril/El)