Ganja Dilegalkan di Indonesia, Polri Ikuti Sesuai Undang-Undang Berlaku?

oleh
Detektifswasta.xyz

Jakarta – Kepolisian RI menyatakan Indonesia masuk ke dalam negara yang kontra terkait keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mencabut ganja dan turunannya dari Daftar IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961. Itu artinya, ganja secara resmi keluar dari daftar narkoba berbahaya dan adiktif.

Keputusan ini untuk mengantisipasi, sekaligus membuka jalan bagi perluasan penelitian ganja dan penggunaan medis, mengutip dari Tempo.co

“Sepanjang Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika bahwa ganja dilarang untuk dipergunakan kepentingan medis vide pasal 8 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 maka kami akan menegakkannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno Halomoan Siregar saat dihubungi Kemarin.

Krisno mengatakan, isu ganja ini memang lama menjadi diskusi atau perdebatan antar negara-negara anggota PBB. Ada yang pro dan ada yang kontra. Indonesia pun masuk ke dalam negara yang kontra.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika, yang berbasis di Wina dan berisi 53 negara anggota. Komisi ini mempertimbangkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Di Indonesia, Kementerian Pertanian telah mencabut Keputusan Menteri Nomor 104 Tahun 2020 yang mencakup aturan tentang komoditas binaan pertanian. Beleid yang diteken Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020 itu memasukkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya pada akhir Agustus lalu menjelaskan, ganja tergolong jenis tanaman obat psikotropika. Pada 2006, komoditas itu masuk kelompok obat sesuai dengan Keputusan menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006.

Karena itu, sejak 2006, pemerintah telah memusnahkan ganja yang ditanam petani. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, budidaya tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat pun hanya dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan tertentu dan pengembangannya ditentukan oleh undang-undang. (Ril/El)