Terkait Kasus Hibah Masjid, Kejati Sumsel Kembali Garap Alex Noerdin

oleh
Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, selama kurang lebih tujuh jam diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/3). Alex diperiksa terkait kasus korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang. Foto : Arundono/JPNN
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Selasa (4/5/2021). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.

Alex menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut saksi diperiksa oleh tiga jaksa penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam. “Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik Kejati Sumsel kepada saksi,” kata Khaidirman.

Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

“Pada Jumat (23/4/2021) lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko,” ucapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel. Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan,” kata Khaidirman kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani.

Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto. (Ril/el)