Wabup OKU Terpidana Korupsi Tanah Kuburan Bakal Tinggal 20 Tahun di Penjara!

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar terdakwa kasus korupsi Tanah Pemakaman Umum (TPU) menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Selasa 22 Desember 2020.

Johan Anuar didakwa hukuman 20 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam penjualan tanah tidak laik yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

“Terdakwa dikenakan pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dengan hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz, Selasa, 22 Desember 2020.

Dalam dakwaan, Johan Anuar dianggap menjadi otak pembelian tanah dengan menyuruh orang kepercayaannya bernama Nazirman dan Hidirman. Keduanya telah divonis bersalah terhadap penjualan dan pengadaan TPU tersebut.

Tanah tersebut dibeli untuk merekayasa peralihan hak atas tanah sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.

Setelah merekayasa pembelian tanah, Johan Anuar memerintahkan Kepala Dinas Sosial, dan Ketenagakerjaan Transmigrasi Kabupaten OKU untuk membuat rencana pembelian tanah makam baru. Rencana itu pun direalisasikan dalam APBD OKU 2013.

“Dalam proses pembayaran tanah TPU senilai Rp5,7 miliar semuanya menggunakan rekening Bank atas nama Hidirman. Tetapi ternyata tanah itu tidak sesuai dan tidak bisa digunakan sebagai lahan TPU,” jelasnya. Pada sidang selanjutnya, KPK akan menghadirkan 90 saksi untuk mengungkap kasus korupsi Johan Anuar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, mengatakan dakwaan yang disampaikan oleh JPU KPK hingga saat ini belum dapat dikatakan sebagai bukti yang jelas. “Dakwaan yang dibacakan JPU KPK masih sebatas asumsi. Masyarakat bisa menilai apakah ada unsur politik atau tidak dalam kasus ini,” kata Titis. Rencananya sidang lanjutan terdakwa Johan Anuar akan kembali berlangsung pada 5 Januari 2021 mendatang. (Ril/El)