40 Orang Anggota DPRD Ogan Ilir Diduga Boroskan Uang Daerah Puluhan Miliar # Untuk Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 

oleh

Ogan Ilir, Detektifswasta.xyz – Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  Nomor 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,  Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran  2021 telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 5.862.976.612,-.

Perbup Ogan Ilir No. 7 Tahun 2018

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  untuk segera mengusut  kasus pemborosan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun Anggaran 2021  sebesar Rp 5.862.976.612,- untuk pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 40 Orang Anggota DPRD OI yang telah mereka laporkan melalui surat No. 77/KOMUNITAS-MAKI/SUMSEL/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 lalu

Boni Budi Yanto

“Kalau di Kejati Sumsel gak jalan, maka dalam waktu dekat akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung”, kata  Koordinator  K-MAKI Sumsel  Boni  Budi Yanto seraya menunjukkan bukti tanda terima dari PTSP Kejaksaan Tinggi  Sumsel No. 01/08/2022

Boni menjelaskan, ada 14 DPRD Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, tapi sampai hari ini  belum mengetahui tindak lanjutnya. Kabarnya sudah ada pihak – pihak yang telah dipanggil,   dalam waktu  dekat ini akan kami tanyakan dengan pihak Kejaksaan,  tambah  Boni ketika dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA akhir Desember 2022 lalu

Menjawab pertanyaan mengapa melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan,  menurut  Boni  pihaknya  meyakini  pemborosan keuangan daerah APBD Ogan Ilir TA 2021 sebesar Rp 5.862.976.612,- tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001,  yakni : Setiap orang 2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. 3. Dengan cara melawan hukum 4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kita  mendorong supaya ada kepastian hukum, soal terbukti atau tidak, kita lihat saja nanti  hasil penangananan di Kejaksaan”, tegas Boni seraya menambahkan Pemborosan Keuangan Daerah juga sudah terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2020 lalu

Boni memaparkan, dalam LHP BPK RI No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 Bab II Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya dengan sangat jelas disebutkan TERDAPAT REKOMENDASI DALAM LHP TAHUN 2020 YANG BELUM TUNTAS DITINDAKLANJUTI, antara lain Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah sebesar Rp 1.299.025.885, belum disetorkan ke Kas Daerah. Sekretariat DPRD baru melakukan penyetoran sebesar Rp 33.400.000,-

Padahal  dalam pasal 26 Ayat (2)  Undang-Undang No. 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, dengan jelas dinyatakan  “Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) Bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500 Juta”

Pada pasal 20 Ayat (1) ditegaskan Pejabat Wajib menindaklanjuti Rekomendasi dalam LHP ; Ayat (2) Pejabat Wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang Tindak lanjut Rekomendasi ; Ayat (3) Jawaban atau penjelasan selambat-lambatnya 60 Hari setelah LHP diterima

Kemudian dalam  pasal 23 Ayat (2) dinyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/walikota/direksi Perusahaan Negara dan badan-badan yang mengelola keuangan negara melaporkan penyelesaian Kerugian keuangan Negara/Daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya Kerugian Keuangan Negara/Daerah

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA Edisi No. 101/Tahun XVIII/September – Oktober 2022, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  No. 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022   dipaparkan, pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan  Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir  Tahun Anggaran (TA) 2021,  untuk bulan Januari 2021 masih berpedoman pada Peraturan Bupati Ogan ilir (Perbub) No. 7 tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yakni sebesar Rp 13.450.000,- per Orang.

Perhitungan Besaran Tunjangan Perumahan

Sedangkan   pembayaran  bulan Februari s.d Desember 2021  telah  berpedoman pada  Perbup  No. 26 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang mengatur  bahwa Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 19.500.000,- per Bulan untuk Ketua DPRD, Rp 19.300.000,- per Orang per Bulan untuk Wakil Ketua dan Rp 19.000.000,- per Orang per Bulan untuk Anggota DPRD

Total Tunjangan Transportasi TA 2021 yang dibayarkan kepada   40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Termasuk 3 Orang  Pimpinan  DPRD, 1 Orang Ketua dan 2 Orang Wakil Ketua)   sebesar Rp 8.910.100.000,-  dengan rincian  : bulan  Januari  2021 sebesar  Rp 538.000.000,- (40 Orang x Rp 13.450.000,-). Mulai  Februari sd. Desember 2021 sebesar Rp 8.321.000.000,-  (11 bulan-Red) atau sebesar Rp 761.100.000,- per Bulan

Pembayaran  Tunjangan Transportasi  mulai bulan Februari s/d Desember 2021  yang ditetapkan dalam Perbub No. 26 tahun 2021    tersebut  tidak sesuai dengan :  Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pasal 17 Ayat  (4) yang menyatakan besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kenderaan yang berlaku untuk standar kenderaan dinas jabatan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan ;  Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya masukan Tahun 2021 No. 37.2.2.7 Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500.000,- per Bulan; dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 Angka 5 huruf a, dan Angka 5 huruf d  yang menyatakan Tunjangan Transportasi hanya dibayarkan kepada Pimpinan DPRD apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan kenderaan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD; dan Penentuan besaran Tunjangan Transportasi sesuai dengan standar satuan harga sewa kenderaan yang berlaku untuk standar kenderaan dimaksud untuk 1 (Satu) Bulan, namun tidak diperkenankan menggunakan harga sewa harian

Bila mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/7809/SJ bahwa Besaran Sewa Kenderaan Operasional per Bulan untuk Pejabat Eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 13.500.000,-/Bulan, maka   Pembayaran Tunjangan Transportasi TA 2021 sebesar Rp 8.910.100.000 tersebut telah  mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 2.430.000.000,-

Pemborosan Tunjangan Perumahan Rp 3,4 Miliar

Dalam  LHP juga terungkap terjadinya pemborosan keuangan daerah  sebesar  Rp 3.408.876.612 untuk  Tunjangan Perumahan TA 2021 yang dibayarkan kepada 40 Orang Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Termasuk 3 Orang Pimpinan DPRD,  1 Orang Ketua dan 2 Orang Wakil Ketua) dengan total pembayaran  Rp 10.298.125.949,-

Pembayaran bulan Januari  2021 sebesar Rp 597.776.949,- masih berpedoman dengan Perbup  Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 yakni sebesar Rp 15.396.426,-  untuk  Ketua DPRD;  sebesar Rp 15.453.504,-  untuk Wakil Ketua DPRD; dan untuk Anggota DPD sebesar  Rp 14.890.095,- per Orang

Sementara  untuk  pembayaran  mulai  Februari s.d Desember 2021 telah berpedoman pada Perbup  No. 26 tahun 2021, dengan besaran  Ketua DPRD sebesar Rp 22.850.000,- ; Wakil Ketua DPRD Rp 22.500.000,- per Orang ; dan untuk Anggota DPRD sebesar Rp 22.000.000,- per Orang. Total   pembayaran sebesar Rp 9.700.350.000,- (11 Bulan –red) atau  Rp 881.850.000,- per  Bulan

Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 10.298.125.949,  kepada   Pimpinan  dan Anggota DPRD Ogan Ilir tersebut, tidak sesuai dengan :  Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (3) yang menyatakan, besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar harga satuan sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon ;  Lampiran Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 mengatur Perhitungan  Besaran  Tunjangan Perumahan,  untuk Ketua DPRD sebesar Rp 21.582.000,-,  Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.985.000,-,,  Anggota DPRD sebesar Rp 10.791.000,-; dan   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 188.31/7809/SJ Tanggal 2 November 2017,  Angka 3 huruf a, yang menyatakan Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Perumahan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya

Penetapan kenaikan besaran tunjangan Transportasi Anggota DPRD dan belanja Tunjangan Perumahan dan anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2021 tersebut yang tidak sesuai ketentuan tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran Anggaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD serta Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada TAPD

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan  kepada Bupati Ogan Ilir agar menyesuaikan besaran tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD dalam Perbub No. 26 tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan

RUGIKAN DAERAH Rp 1,1 MILIAR  

Pembayaran Tunjangan Transportasi tahun 2020 dan tahun 2021 kepada 3 orang Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.163.650.000,-

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,  Pasal 16 sangat jelas menyatakan  bahwa  : Rumah negara dan perlengkapannya serta Kenderaan Dinas Jabatan serta Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Tidak Dapat Diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan

Bukti tanda terima Laporan Pengaduan

Dalam Penjelasan Pasal 16 dikatakan,   yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kenderaaan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, begitu pula sebaliknya

Infomasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA,  3 Orang Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir (Ketua dan 2 orang Wakil Ketua-Red)  telah memiliki Mobil Dinas yang disediakan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebelum  tahun 2020 sehingga tidak dapat diberikan Tunjangan Transportasi sesuai amanat Pasal 16 PP No. 18 tahun 2017

Hal itu jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 Pasal 7 yang berbunyi  “Pimpinan DPRD disediakan kenderaan dinas jabatan berupa kenderaan roda empat, disertai anggaran perawatan/pemeliharaan kenderaan melalui APBD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan demikian Pemberian Tunjangan Transportasi  TA 2020 dan TA 2021 kepada 3 Orang Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir tersebut  diduga telah mengakibatkan Kerugian Keuangan   sebesar  Rp 1.163.650.000,-, dengan rincian : Tunjangan Transportasi   TA 2020 sebesar Rp 484.200.000,-  masing-masing untuk Ketua DPRD sebesar Rp 161.400.000,-  (Rp 13.450.000,- x 12 Bulan);  Wakil Ketua I sebesar Rp 161.400.000,-; dan  Wakil Ketua II sebesar Rp 161.400.000,- , serta  Tunjangan Transportasi  TA 2021  sebesar  Rp 679.450.000,- masing-masing  Ketua DPRD  sebesar Rp 227.950.000,-;  Wakil Ketua I sebesar  Rp 225.750.000,-; dan  Wakil Ketua II sebesar Rp 225.750.000,-

TAHUN 2022 BOROSKAN UANG DAERAH Rp 7,3 MILIAR ?

Informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota  DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2022 dari bulan Januari s/d Mei 2022 (5 Bulan) yang masih berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ogan Ilir No. 26 tahun 2021 diduga telah mengakibatkan Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp  3.142.655.000,-

Pemborosan untuk pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.017.500.000,- yakni Ketua DPRD  sebanyak Rp 30 Juta  (Rp 6.000.000,- x 5 Bulan); 2 orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 58 Juta (Rp 5.800.000,- x 5 Bulan x 2 Orang); dan 37 Anggota DPRD sebesar Rp 1.105.500.000,- (Rp 5.500.000,- x 5 Bulan x 37 Orang)

Sedangkan Pemborosan untuk Pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar Rp 2.125.155.000,- dengan rincian : Ketua DPRD sebesar Rp 6.340.000,- (Rp 1.268.000,- x 5 Bulan) ; 2 Orang Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45.150.000,- (Rp 4.515.000,- x 5 Bulan x 2 Orang); dan 37 Anggota DPRD sebesar Rp 2.073.665.000,- (Rp 11.209.000,- x 5 Bulan x 37 Orang)

Dan jika pembayaran  Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan 40 Anggota DPRD Ogan Ilir   TA 2022 (12 bulan) besaran nilainya  tetap berpedoman pada Perbup Ogan Ilir No. 26 tahun 2021 maka telah terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp 7.372.150.000,- yakni sebesar Rp 2.356.200.000,- untuk Tunjangan Transportasi dan Rp 5.016.915.000,- untuk Tunjangan Perumahan

PEMBOROSAN TAHUN 2019 – 2020 Rp 3,6 MILIAR

Pembayaran Tunjangan Perumahan 37  Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir sejak tahun 2019 sampai tahun 2020 yang berpedoman dengan Peraturan Bupati Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 yang menetapkan Nilai Tunjangan sebesar Rp 14.890.095,- per Bulan  diduga telah mengakibatkan terjadinya Pemborosan Keuangan Daerah Daerah sebesar Rp  3.639.996.360,- atau sebesar Rp 1.819.998.180,- per Tahun

Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001, Nilai Tunjangan Perumahan  Anggota DPRD hanya  sebesar Rp 10.791.000,- per Bulan dengan rumus perhitungan 2,75% x 150 M2 x Rp 5.450.000 x 80% x 60%), sedangkan dalam Perbub Ogan Ilir No. 7 tahun 2018 ditetapakan sebesar Rp 14.890.095,-

Terdapat selisih/kemahalan harga sebesar Rp 4.099.095,- per Bulan. Dengan demikian terjadi Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 1.819.998.180,- per Tahun (Rp 4.099.095,- x 12 Bulan x 37 Orang) atau sebesar Rp 3.639.996.360,- selama tahun 2019 dan tahun 2020

Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Sekretaris DPRD yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 04/Red-DS/W/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 dan   surat No. 12/Red-DS/W/09/2022   tanggal  12 September 2022, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan

Bupati Ogan Ilir  Panca Wijaya Akbar dan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir H. Muhsin yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA seputar  Rekomendasi BPK RI  dalam LHP No. 38.B/LHP/XVIII.PLG/2022 tanggal 17 Mei 2022  yang intinya  meminta kepada Bupati Ogan Ilir agar menyesuaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dalam Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 dan mendasarkan pada perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,  sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.  (Tim)