K-MAKI  Desak Kejaksaan Tinggi Sumsel Usut Tuntas “GAGAL KONSTRUKSI” BANGUNAN PENAHAN LONGSORAN RUAS JALAN NEGARA BETUNG – SEKAYU

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Kasus ambruknya bangunan penahan longsoran/turap ruas jalan negara Betung – Sekayu yang menelan dana APBN 2020 sebesar Rp 10.904.081.000,- yang telah dilaporkan ke Kejati Sumsel sejak Juli 2021 lalu hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI)  Sumatera Selatan yang dikomandoi Boni Budi Yanto, Jumat  (21/01/2022) kembali  melakukan aksi damai di halaman  kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka mempertanyakan 10  Laporan Pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan  MAKI dan BARETA Indonesia selama tahun 2021 lalu.

Dalam orasinya,   Boni Budi Yanto  mengharapkan agar  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  mengusut tuntas semua pengaduan yang mereka sampaikan  serta berkenan memberikan informasi hasil penanganan 10  laporan pengaduan tersebut.

Diantaranya pengaduan  MAKI No. 007/MAKI/LAPDU/VII/2021 tanggal  21 Juli 2021 yakni dugaan perbuatan curang/dugaan manipulasi kontrak pada pelaksanaan  Pekerjaan Penanganan Longsoran  Ruas Betung – Batas Kota Sekayu – Mangunjaya Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Jalan Negara)  sumber dana APBN tahun 2020 yang dilaksanakan  penyedia jasa PT. Duta Permata Lestari dengan nilai kontrak Rp 10.904.081.000,-

“Sebagian Tembok/Turap Penahan Longsoran  jalan negara  ruas  Betung – Batas Kota Sekayu – Mangunjaya Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya  di Desa Bailangu  AMBRUK, serta  tidak dapat berfungsi/tidak dapat dioperasikan  sesuai tujuan pembangunannya  atau dengan kata lain Gagal Konstruksi/Kegagalan Bangunan.

Tidak berfungsinya bangunan di Jalan Lintas Penghubung  tersebut secara langsung telah mengakibatkan terjadinya  kerugian/pemborosan uang negara senilai bangunan serta merugikan masyarakat pengguna jalan.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan  K-MAKI,  Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan, SH, MH  menegaskan, Kejaksaan  tidak pernah mengabaikan semua laporan yang disampaikan LSM, Ormas maupun elemen masyarakat lainnya.  Mohon bersabar terhadap laporan yang disampaikan, kalau nanti mau mengetahui perkembangan lebih jauh akan kita siapkan waktu untuk audiensi.

Selama saya menjabat Kasi Penkum dalam 2 bulan ini semua Laporan yang masuk ke Kejaksaan  Tinggi  selalu kita jawab tertulis, ungkap Radyany. (tim)