K-MAKI  Kembali Geruduk  Kejaksaan Tinggi Sumsel Desak Tuntaskan Dugaan Penyimpangan Bansos Covid -19 Dinas Sosial Sumsel

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Komunitas Masyarakat  Anti Korupsi Indonesia  (K-MAKI)  Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at 21/01/2022 kembali menggelar aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka mempertanyakan tindak lanjut 10 Laporan Pengaduan K-MAKI dan BARETA selama  tahun 2021 yang belum jelas tindak  lanjutnya.  Diantaranya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bansos Covid – 19 belanja  tak terduga tahun anggaran 2020 di  Dinas Sosial  Sumsel yang dilaporkan pada tanggal 2  Juli 2021 melalui  surat  nomor  60/MAKI/LAPDU/VII/2021.

Dalam orasinya  dihadapan  jaksa dan  polisi,  Koordinator K-MAKI Sumsel,  Boni Budi Yanto  meminta  kepada para jaksa Kejati Sumsel untuk  serius dan bersikap tegas  mengusut  tuntas  10 Laporan Pengaduan yang disampaikan MAKI dan BARETA ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam tahun 2021 lalu.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel M. Radyan, SH, MH mengatakan, dari 10 Laporan yang disampaikan masih dalam proses penanganan. “Kami tidak pernah mengabaikan setiap laporan yang disampaikan baik oleh LSM, Ormas dan elemen masyarakat lainnya. Setiap laporan yang masuk nanti kita jawab tertulis”, kata Radyan yang baru 2 bulan menjadi Kasi Penkum.

Menurut Boni, berdasarkan  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  BPK RI No. 84/LHP/XVIII.PLG/12/2020 Tanggal 28 Desember 2020 terkait Kepatuhan atas Penanganan Pademi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengungkapkan pengadaan Sembako Tahap I untuk bantuan sosial (Bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 oleh CV. OSA tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pengadaan Sembako sebesar Rp 1.084.138.210,-

Dalam LHP BKI RI No. 28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 terungkap,   untuk pengadaan Sembako Tahap II yang kembali dipercayakan kepada CV. OSA dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.999.722.500,- dengan masa pelaksanaan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020, Plt. Kepala Dinas Sosial tidak mematuhi ketentuan pengadaan di masa darurat atas Belanja bantuan paket Sembako Covid -19. Dan akibat ketidakpatuhan tersebut terjadi kelebihan pembayaran kepada CV. OSA sebesar Rp 591.324.956,- dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp 49.997.687,50

Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk memproses kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 591.324.956,- dan denda keterlambatan sebesar Rp 49.997.687,50 atau seluruhnya Rp 641.322.643,50

Menurut Boni, kasus  ini akan terus kita kawal sampai para jaksa yang menanganinya memberikan jawaban resmi seputar hasil penanganan mereka,  kata Boni seraya menambahkan  sebenarnya perkembangan  penanganan kasus terus tersebut rutin dipantau melalui rekan jaksa Kejati  dan  ternyata  proses hukumnya  terus berjalan  di  Pidsus Kejati Sumsel.

“Kami berharap  kasus ini  dijadikan percontohan  kejahatan Covid- 19  di Sumatera Selatan yang  diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah  bersama   pemborong  yang  tega  mencari keuntungan  di  saat negara kondisi ekonomi negara  kacau”, tegas Boni.

Jika  dalam  tahun 2022 ini tidak juga ada kejelasan atau di petieskan kami dari K-MAKI tidak segan –  segan akan melaporkan  kepada  Presiden  pak  Joko Widodo,  termasuk kasus Bansos Covid -19  Kabuten Ogan Ilir yang penanganannya dialihkan  Kejati ke Kejari OKI.  (Tim)