Detektifswasta.xyz
Palembang,- Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Provinsi Sumatera Selatan, Jum’at 21/01/2022 kembali menggelar aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka mempertanyakan tindak lanjut 10 Laporan Pengaduan K-MAKI dan BARETA selama tahun 2021 yang belum jelas tindak lanjutnya. Diantaranya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bansos Covid – 19 belanja tak terduga tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial Sumsel yang dilaporkan pada tanggal 2 Juli 2021 melalui surat nomor 60/MAKI/LAPDU/VII/2021.
Dalam orasinya dihadapan jaksa dan polisi, Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Budi Yanto meminta kepada para jaksa Kejati Sumsel untuk serius dan bersikap tegas mengusut tuntas 10 Laporan Pengaduan yang disampaikan MAKI dan BARETA ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam tahun 2021 lalu.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel M. Radyan, SH, MH mengatakan, dari 10 Laporan yang disampaikan masih dalam proses penanganan. “Kami tidak pernah mengabaikan setiap laporan yang disampaikan baik oleh LSM, Ormas dan elemen masyarakat lainnya. Setiap laporan yang masuk nanti kita jawab tertulis”, kata Radyan yang baru 2 bulan menjadi Kasi Penkum.
Menurut Boni, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 84/LHP/XVIII.PLG/12/2020 Tanggal 28 Desember 2020 terkait Kepatuhan atas Penanganan Pademi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengungkapkan pengadaan Sembako Tahap I untuk bantuan sosial (Bansos) dalam rangka penanganan Covid-19 oleh CV. OSA tidak sesuai dengan ketentuan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pengadaan Sembako sebesar Rp 1.084.138.210,-
Dalam LHP BKI RI No. 28.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 terungkap, untuk pengadaan Sembako Tahap II yang kembali dipercayakan kepada CV. OSA dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.999.722.500,- dengan masa pelaksanaan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan 30 November 2020, Plt. Kepala Dinas Sosial tidak mematuhi ketentuan pengadaan di masa darurat atas Belanja bantuan paket Sembako Covid -19. Dan akibat ketidakpatuhan tersebut terjadi kelebihan pembayaran kepada CV. OSA sebesar Rp 591.324.956,- dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp 49.997.687,50
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumsel agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk memproses kelebihan pembayaran dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 591.324.956,- dan denda keterlambatan sebesar Rp 49.997.687,50 atau seluruhnya Rp 641.322.643,50
Menurut Boni, kasus ini akan terus kita kawal sampai para jaksa yang menanganinya memberikan jawaban resmi seputar hasil penanganan mereka, kata Boni seraya menambahkan sebenarnya perkembangan penanganan kasus terus tersebut rutin dipantau melalui rekan jaksa Kejati dan ternyata proses hukumnya terus berjalan di Pidsus Kejati Sumsel.
“Kami berharap kasus ini dijadikan percontohan kejahatan Covid- 19 di Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah bersama pemborong yang tega mencari keuntungan di saat negara kondisi ekonomi negara kacau”, tegas Boni.
Jika dalam tahun 2022 ini tidak juga ada kejelasan atau di petieskan kami dari K-MAKI tidak segan – segan akan melaporkan kepada Presiden pak Joko Widodo, termasuk kasus Bansos Covid -19 Kabuten Ogan Ilir yang penanganannya dialihkan Kejati ke Kejari OKI. (Tim)