LSM NCW Minta Kejelasan Atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan oleh PT.ElAP & PT.KKST Kabupaten Empat Lawang

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Lembaga Swadaya Masyarakat NCW Kabupaten Empat Lawang sambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, kedatangan tersebut terkait adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Perijinan Das, Amdal , HGU, dan Alih fungsi lahan dan hutan pada PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP)dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST) Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. Jum’at,(21/01).

Agustian, Am. aPd Ketua LSM Nasional Corruption Watch (NCW) Kabupaten Empat Lawang ketika diwawancarai usai melakukan pengecekan Laporan mengatakan kedatangan kita ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel sengaja ingin mempertanyakan progres laporan yang mana sebelumnya pernah kita laporkan di sini (Kejaksaan Tinggi Sumsel).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa berdasarkan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri tentang permasalahan Lingkungan Hidup, Daerah Aliran Sungai (DAS), Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), PP No. 38 Tahun 2011.PP.No.37/Tahun 2012.

Kemudian berdasarkan Undang – undang No.17 Tahun 2010, tentang Sungai, serta Peraturan Menteri PU No.63/PRT/1993,Tentang Garis Sepadan Sungai.

Juga berdasarkan Undang – undang No. 32/Tahun / 2009. Peraturan Menteri Pertanian No. 11/PERMENTAN/140/2015 , No. 18/PERMENTAN/KB-330/5/2016. PP No. 23 Tahun 2021 Perkebunan dan Pertanian Undang – Undang No. 05 Tahun 1960 Agraria, Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1960, Permen ART/BPN No.01 Tahun 2021 Undang- Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perijinan Amdal PP.No. 22/Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup , PP No. 40 Tahun 1996. PP .No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Di Atas Tanah, PERDA No.09 Tahun 2012,Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Empat Lawang , PP.No. 26 Tahun 2021, Undang – Undang No.29 Tahun 2000.

UU No. 22 Tahun 2019Tentang Sistem Budi Daya Pertanian, berdasarkan peraturan Pemerintah dan Aturan Menteri terkait.

Menurut Agustian, kita ke sini mempertanyakan laporan kita sebelumnya yang mana pada tanggal 7 Januari 2022 lalu kita sudah melaporkan tentang dugaan pelanggaran Perijinan yang dilakukan oleh Perusahaan PT ELAP dan PT. KKST.

Yang mana dalam hal ini dugaan Pelanggaran tersebut dengan di kuatkannya berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang serta terbitnya peringatan 1(satu) tertanggal 25 September 2021 dan peringatan ke 2 (dua) tertanggal 5 Oktober 2021 Tentang pelarangan aktivas di aliran sungai pada PT ELAP dan PT KKST, menurut dari Dinas DPMPTSP yang ditandatangani oleh Drs. Muhammad Mursadi dalam surat tersebut perusahaan tetap mengikuti izin 2008 untuk PT ELAP No.31/kep/2008 Dengan luas wilayah 14.100 Ha meliputi Kecamatan Pendopo, Talang Padang sedangkan untuk ijin PT. KKST No 31/kep/2008 dengan luas wilayah 16.000 Ha di Kecamatan Pendopo, Kecamatan Lintang Kanan , Muara Pinang.

Lebih lanjut dikatakan Agus Berdasarkan hasil rapat setelah beberapa waktu lalu melakukan aksi Demo pada tanggal 3 September 2021 lalu yang mana kita dipanggil untuk berdiskusi di ruang rapat Sekretariat Daerah tentang adanya pengaduan dan laporan Margo air deras LSM NCW Kabupaten Empat Lawang serta hal ini dibuktikan dengan adanya temuan tanaman sawit di aliran DAS baik tanaman lama atau pun baru dapat kita jelaskan dari surat Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Empat Lawang No. 060/127/PPLH/DLH/2021 tertanggal 20 September 2021.

Serta surat pengumuman dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 10 Agustus 2021 , jelas Agus kepada media.

Berdasarkan hal tersebut dapat kita lihat dari data data dan keterangan saya sampai saat ini saya di Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Agustian menjelaskan bahwa maksud kedatangan kita ke sini ingin mempertanyakan kembali terkait progres surat dari LSM NCW Kabupaten Empat Lawang.

Mengingat hal tersebut untuk Kepentingan masyarakat banyak dan hajat hidup orang lain.

Agustian berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi agar dapat cepat tanggap dalam menindaklanjuti laporan yang masuk sehingga dapat merealisasikan sudah sejauh mana tindak lanjut surat kami yang kami tujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel yang mana pada tanggal 7 Januari 2022 surat kami sudah kami tembuskan dan dikirim Kejagung RI dan Bapak Presiden, Urai Agus.

Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH ketika diwawancarai mengatakan bahwa kita akan cek terlebih dahulu isi suratnya dan kebenaran laporan nya dan akan kita pelajari di mana pelanggaran yang dilakukan.

Yakinlah setiap surat yang masuk semuanya kita tindaklanjuti dan realisasikan , kita proses dan kita telaah surat tersebut. jelasnya kepada media. (tim)