detektifswasta.xyz – Indonesia
Korupsi pengadaan barang/jasa tahun 2004-2019 menempati peringkat ke-2 dalam statistik tindak pidana korupsi berdasarkan jenis perkara yang ditampilkan oleh KPK. Di masa pandemi seperti sekarang ini, tidak menutup kemungkinan, potensi korupsi pengadaan barang/jasa menjadi lebih besar. Agar terhindar dari penyimpangan, LKPP bekerja sama dengan BPKP dan KPK dalam Pengadaan Penanganan Covid-19.
Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan di masa pandemi Covid-19, pihaknya terus berkolaborasi secara intensif dengan BPKP dan KPK untuk memastikan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat terlaksanan dengan baik dan tidak dikorupsi. Sesuai dengan kondisi kedaruratan yang menyangkut nyawa manusia, maka proses pengadaan harus cepat, tepat dan tanggap. Untuk itu, tujuh prinsip pengadaan yang biasa menjadi pedoman pelaku pengadaan dipangkas menjadi hanya efektif, transparan dan akuntabel.
Untuk itu, LKPP telah mengeluarkan tiga surat edaran yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku pengadaan barang/jasa. Pertama yaitu Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Covid-19, kedua adalah Surat Edaran Kepala LKPP No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Covid-19 serta yang terakhir adalah Surat Edaran Kepala LKPP No. 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Setiap sen yang dikeluarkan, walaupun keadaan darurat spesifikasinya tidak boleh sembarangan. Jumlahnya harus terencana dengan baik. Tanpa ada HPS dan meminta penyedia membuktikan harganya wajar dalam kondisi pandemi. Kami mengimbau agar seluruh pelaku pengadaan melakukan pencatatan, dokumentasi setiap kegiatan saat mengadakan barang/jasa.“ tegas Roni dalam Pembukaan Pekan Merdeka Pengadaan bertema Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Masa Darurat, Selasa (18/08) di kantor LKPP di Jakarta.
Di sisi lain karena pasokan dan permintaan tidak seimbang, maka biasanya harga menjadi tidak wajar. Maka menilai faktor yang mempengaruhi kewajaran harga tidak hanya dilihat dari bahan baku saja. Untuk membuktikannya, penyedia diantaranya harus dapat menyiapkan dokumentasi pembentuk harga dan harga jual. Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pembeli setidaknya juga harus mengutamakan penyedia barang/jasa yang memiliki pengalaman menjual produk sejenis. “Jika memungkinkan lakukan negosiasi dan membandingkan harga barang sejenis khususnya untuk volume besar. Selain itu untuk menghindari penyimpangan, dapat meminta pendampingan APIP.” Kata Roni.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam kesempatan yang sama menyatakan BPKP akan memastikan pengadaan dalam kondisi darurat dilakukan sesuai dengan kondisi darurat dan kebutuhan yang ada saat itu. “BPKP juga akan menguji dan menilai kewajaran harga dalam kondisi tidak wajar dan memastikan barang-barang tersebut benar-benar dimanfaatkan dalam penanganan Covid-19. Arah akuntabilitsnya harus dipenuhi kepada kemanfaatan kepada masyarakat. ” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan KPK sebagai trigger mechanism telah melakukan fungsi koordinasi dan monitoring di tingkat pusat dan daerah. Pihaknya juga telah melakukan kajian untuk menganalisis dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah dalam pemberian stimulus terkait penanganan pandemi Covid-19. Dari kajian tersebut, KPK menyimpulkan ada empat titik rawan korupsi yang patut diwaspadai dalam proses pengadaan barang-jasa yaitu potensi adanya kolusi, mark up harga, kick back, dan kecurangan.
Oleh karena itu, KPK kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam edaran tersebut, KPK memberikan panduan agar pelaksana tetap bekerja dan menaati aturan agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
Pintauli menyebut ada “8 Tidak” yang harus ditaati. Yaitu, tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia, tidak memperoleh kickback, tidak mengandung unsur suap, tidak ada gratifikasi, tidak terdapat benturan kepentingan, lalu tidak mengandung unsur kecurangan atau mal-administrasi, kemudian tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, dan yang terakhir tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Langkah pencegahan ini dilakukan oleh KPK sebagaimana menjadi rambu-rambu dan panduan bagi seluruh pelaksana. Sehingga sepanjang ini benar-benar ditaati, maka penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik. ” pungkas Lili.
Kegiatan webinar ini merupakan rangkaian Kegiatan Pekan Merdeka Pengadaan yang mengambil tema besar “Transformasi Penanganan Permasalahan Pengadaan untuk memajukan Bangsa” yang diselenggarakan dari tanggal 18 hingga 29 Agustus 2020 dengan berbagai kegiatan seperti webinar, kompetisi dan pelatihan. MERDEKA Pengadaan dalam kegiatan ini dijabarkan sebagai MEngurai Risiko, pengaDuan, sEngketa, & KAsus Pengadaan. (w.lkpp)