detektifswasta.xyz – Indonesia
Upaya eksekusi sebidang tanah seluas lebih kurang 487 meter
persegi di Jl Residen Rozak oleh tim juru sita PN Klas 1A Khusus
Palembang dipimpin langsung Ketua PN Klas 1A Khusus Palembang,
Bongbongan Silaban,SH,LLM pada Rabu (22/7/2020) lalu menuai
protes.
Adalah pihak Thamrin dan kawan-kawan selaku pemilik tanah
yang dieksekusi melalui tim kuasa hukumnya dari Rumah Singgah
Hukum HERYANTO & amp; PARTNERS melayangkan protes. “Kami protes
karena eksekusi lahan yang dilakukan tim juru sita PN Klas 1A Khusus
Palembang salah alamat. Pasalnya klien kami bukanlah salah satu
pihak tergugat dan turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan oleh
Kosim Kotan selaku penggugat,” ungkap Heriyanto,SH, MH salah satu
tim kuasa hukum Thamrin dan kawan-kawan kepada awak media,
Kamis (24/7/2020).
Dijelaskan Heryanto, sengketa gugatan tanah seluas 10.900 meter
persegi dilayangkan Kocik Kotan kepada Karyo Giman selaku tergugat
dan M. Yusuf selaku turut tergugat. Berdasarkan dokumen alas hak
sebagai barang bukti yang diajukan di pengadilan, tanah itu dibeli dari
Aang Endang Lesmana dan Badawi (almarhum) masing-masing seluas
7.000 meter persegi dan 3.900 meter persegi.
“Namun kenyataannya penggugat di persidangan tidak bisa menunjukkan lokasi gugatannya kepada tergugat Karyo Giman, justru
masuk ke tanah klien kami,” ucap Heryanto.
Yang hebatnya lagi, saat eksekusi Ketua PN Klas 1A Palembang,
Bongbongan Silaban hadir langsung juga dikawal kurang dari 100
personel Dalmas Polrestabes Palembang dipimpin AKBP Eddy.
Sehingga atas kehadiran Ketua PN ini lanjut Heriyanto pihaknya
menduga telah terjadi intervensi dan tindakan sewenang-wenang.
“Bahkan saat menemui Ketua PN saya tegaskan kepada beliau
telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Dan akan saya laporkan
persoalan ini ke Komisi Yudisial,” ucap Heryanto dengan nada bicara
meninggi.
Sementara itu, Ketua PN Klas 1A Palembang, Bongbongan
Silaban yang coba dikonfirmasi terkait eksekusi tersebut belum berhasil
ditemui jurnalsumatra.com.
“Maaf tapi saat ini Bapak belum bisa ditemui
mas,” ucap salah seorang staf PN Klas 1A Khusus Palembang, Kamis
(24/7/2020) – (JS/ps)