Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) Mandiri Adakan Giat Diskusi tentang Cara Membuat Covernote Aman Dari Akibat Hukum

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) Mandiri menggelar pelatihan tentang tata cara dan panduan membuat Covernote yang aman bagi para Notaris.

Acara yang dilaksanakan di Hotel Amaris Jumat, (11/03/22). ini diikuti lebih kurang sekitar 50 orang Notaris yang ada di Kota Palembang.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Zulkifli Rassy dan kawan-kawan ini terbilang sukses dan lancar peserta yang mengikuti secara antusias oleh para peserta yang kebanyakan dari Notaris itu sendiri. Terkait tentang jalannya kegiatan dan tema diskusi yakni ‘cara pembuatan covernote yang aman dari akibat hukum’.

Dalam diskusi ini, Zulkifli Rassy selaku pemateri menyampaikan bahwa Covernote adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris yang   menerangkan bahwa telah terjadi penandatanganan akta perjanjian kredit atau akta lainnya yang telah diberi nomor akta dan tanggal akta, serta keterangan   lainnya untuk pegangan bank atau pihak yang berkepentingan.

Surat keterangan ini dipergunakan selama akta dan pengurusan di Notaris sampai berkas jadi dan   diberikan ke pihak bank atau pihak yang berkepentingan.

COVERNOTE tidak diatur dalam UU jabatan Notaris, kewenangan Notaris yang sudah diatur dalam Pasal 15 UU No.02 Tahun 2014 atas perubahan UU No.30 Tahun   2004 tentang Jabatan Notaris, juga dalam PP 24 Tahun 2016 atas   perubaban PP 37 tahun 1998, Zulkifli Rassy memberikan masukan, berbagi dan memberikan pengetahuan serta pengalaman yang pernah dialami oleh dirinya dalam membuat covernote tersebut.

Zulkifli Rassy mengatakan bahwa tujuan Media Konsultasi Notaris dan PPAT (MKN) ini adalah untuk memberikan edukasi kepada rekan-rekan seprofesi seperti notaris, dan masyarakat pun juga dianggap perlu diberikaninformasi.

Apalagi bagi notaris baru yang ingin belajar serta mengupas bagaimana caranya agar dapat membuat covernote yang aman. Namun seorang notaris perlu berhati hati di dalam proses pengerjaannya, jangan sampai di dalam membuat covernote berurusan dengan hukum.

Oleh sebab itu, diskusi terkait pembuatan covernote ini dapat memberikan nilai positif serta memberikan edukasi, agar tidak bermasalah dengan hukum.

Dijelaskannya bahwa Permasalahan dalam proses pencairan kredit berdasarkan covernote adalah,  Adanya pencairan kredit berdasarkan permohonan kredit yang diajukan oleh nasabah (debitur) kepada bagian kredit,  permohonan kredit diajukan bersamaan dengan jaminan yang diserahkan oleh nasabah.

Pihak bank meminta Notaris untuk mengeluarkan covernote demi cepatnya pencairan kredit sambil menunggu hasil penerbitan sertifikat HT.

Permasalahannya kredit telah dicairkan, sertifikat HT belum selesai kreditnya macetnya sehinga terjadi wanprestasi, dan pihak bank mengalami kerugian. Notaris bisa diminta pertanggungjawaban untuk kesalahannya jika pada penerbitan covernote tersebut terdapat unsur yang memuat keterangan palsu terhadap isi covernote
tersebut.

“Ketidaksesuaian yang terjadi antara pernyataan dalam covernote dengan realitasnya di lapangan, Notaris harus bertanggung jawab, baik secara pidana ataupun perdata dan bahkan bertanggung jawab secara moral.

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Kota Palembang, Andrey Max Emman, SH.,MKn ketika diwawancarai wartawan mengatakan bahwa kegiatan ini adalah inisiatif dan suatu hal yang positif, serta dirinya mendukung karena perlunya mengadakan kegiatan seperti ini untuk memberikan pengetahuan dan wawasan.

” Setelah menyimak dan mengikuti kegiatan ini sampai selesai, saya mengajak kita memandangnya ini sebagai kegiatan yang positif dan mulai dari kelompok belajar inilah, kak Zul (Zulkifli Rassy) orang banyak mendapat pengalaman dan sudah saatnya beliau berbagi pengalaman itu. Saya berharap kedepannya ada kolaborasi karena perlunya mengadakan kegiatan seperti ini untuk memberikan pengetahuan”, ujar Andrey Max Emman, SH.,MKn.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan Akademisi Junaidi, SH ketika dibincangi mengatakan bahwa acara tersebut sangat menarik karena akan membuat Notaris merasa aman dalam pengurusan akta dan dirinya berharap kegiatan seperti ini akan terus kontinue sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan.

Ditempat yang sama, Achmad Syarifudin notaris senior ini menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat perlu bagi seorang notaris.

Karena ilmu pengetahuan bagi seorang notaris sangat diperlukan, untuk menjadi seorang notaris kita diharuskan belajar dan belajar karena peraturan pemerintah itu setiap waktu dapat berubah apalagi aturan dari Menteri ATR/BPN yang setiap bulannya berubah rubah.

Media Konsultasi Notaris dan PPAT ini merupakan salah satu sarana bagi notaris untuk menimba ilmu dan pengetahuan.

Dirinya mencontohkan, Misalnya kita sengaja untuk belajar dan menimba ilmu tentunya kita harus mengeluarkan biaya yang mahal untuk mendapatkan sesuatu pengetahuan akan tetapi berbeda di sini Media Konsultasi Notaris dan PPAT ini merupakan sarana untuk mendapatkan edukasi tentang kenotarisan dengan biaya yang cukup terjangkau.

Oleh sebab itu, melalui forum ini saya mengajak diri saya sendiri dan rekan seprofesi saya yakni notaris untuk menimba ilmu pengetahuan sebanyak banyaknya di media konsultasi notaris dan PPAT ini.

Saya melihat acara yang diprakarsai oleh Zulkifli Rassy ini merupakan kegiatan positif yang wajib diikuti oleh seluruh notaris yang ada di Kota Palembang. Terangnya. (andre)