Kegiatan Galian Tanah Di Areal HGU PT. Adei Plantation & Industry Dipertanyakan

oleh

Kabupaten Pelalawan|Detektifswasta.xyz,- Setelah kasus karhutla PT Adei Plantation and Industry beberapa tahun lalu menjadi sorotan, sampai-sampai perusahaan tersebut harus menyerahkan biaya perbaikan lingkungan sebesar Rp 15.141.826.780 ke Kajari Pelalawan pada 13 Agustus 2020 lalu.

Kali ini perusahaan perkebunan tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pelalawan atas aksi kegiatan Galian tanah menggunakan alat berat dan lalu lalang truk-truk pengangkut tanah galian tersebut. Galian tanah yang terletak di areal Kebun perusahaan yang terletak di Divisi 8 Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut sumber berita ini, sumber mempertanyakan tentang izin usaha yang dimiliki perusahaan milik kewarganegaraan Malaysia tersebut. “PT Adei selain izinnya sebagai perkebunan, apakah perusahaan itu juga ada izin penimbunan galian ya”, ujar sumber bertanya heran kepada wartawan, Jumat, (24/06/2022).

Alasan pertanyaan sumber dimaksud karena sudah cukup lama kegiatan galian c tersebut terjadi di lahan perusahaan tanpa ada yang menyoroti.

Pucuk dicinta ulam pun tiba, tepatnya, Selasa siang, (28/06/2022), Humas PT. Adei Plantation & Industry, Budi Simanjuntak, ditemui di salah satu warung kopi yang ada di Pangkalan Kerinci.

Menjawab informasi yang disampaikan wartawan, Budi menjawab dengan ringan. “Kami, kan tidak ada memperjualbelikan tanah itu, tanah yang digali itu untuk menimbun jalan, dan masih berada di dalam kawasan HGU perusahaan”, ujar Budi.

Budi yang mengaku kegiatan penggalian tanah itu oleh pihaknya sudah terjadi beberapa bulan itu, sambil berkilah dengan sertifikat RSPO yang dimiliki perusahaan seolah-olah telah melakukan sesuatu tuntutan pemegang Sertifikat RSPO.
“Tidak mungkinlah perusahaan sekelas PT. Adei yang sudah mendapatkan RSPO melakukan hal itu”, ucap Budi dengan ringan.

Penyampaian Budi ini seolah-olah perusahaan dapat berlaku bebas diareal HGU Perusahaan seperti yang disampaikan oleh Budi.

Satu hal lagi perusahaan asal negara film Upin Ipin diproduksi itu, ternyata oleh karena kelalaiannya, perusahaan yang telah bersertifikat Roundtable On Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah merupakan Perusahaan yang sangat penting dalam mewujudkan industri berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Namun seperti disampaikan diatas, Perusahaan pemegang Sertifikat RSPO tersebut, oleh karena kelalaiannya sudah beberapa kali merusak lingkungan dengan kebakaran lahan perkebunan diarea HGU PT Adei Plantation & Industri tersebut.

Penelusuran wartawan perusahaan juga harus dapat memperhatikan dampak kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan galian tersebut, diantaranya:
1. Terjadinya perubahan vegetasi penutup
2. Terjadi perubahan topograf
3. Terjadinya pola Hidrologi
4. Kerusakan tubuh tanah
5. Penurunan kualitas udara. (Richard Simanjuntak)