Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

oleh

Pelalawan, Detektifswasta.xyz – Laporan masyarakat itu diterima oleh staf Kejaksaan Negeri Pelalawan di PTSP Kejaksaaan Negeri Pelalawan yang beralamat di jalan Hangtuah No.3, SP-6, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Selasa, 07/05/2024.

Adapun laporan itu terkait tidak ditindaklanjutinya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau tahun 2021 yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp.461.759.560,28.

Richard simanjuntak sebagai pelapor kepada media ini di pangkalan kerinci usai melaporkan Selasa, 07 Mei 2024, Richard mengatakan, ” Seharusnya, Kepala Dinas kesehatan harus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK -RI) sesuai Undang-undang(UU) No.15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara pada pasal 26 menyatakan ” Setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban untuk menindaklanjuti Rekomendasi yang disampaikan dalam LHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(Satu) tahun 6(Enam) Bulan dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah).

Jadi, lanjut Richard, sesuai dengan Amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka hari ini saya melaporkan,

1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan ,. Asril, K. SKM. M. KES, dan PPK.

2. CV. Karya Navira

3. PT. Sabarjaya Karyatama

Kembali, Richard simanjuntak berharap “agar laporannya tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jajarannya dapat mengungkap dugaan kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan Negara”, ujarnya singkat. Tim.