Detektifswasta.xyz – Paket Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu sampai dengan Rp 15 Miliar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil dan/atau Koperasi; nilai pagu diatas Rp 15 Miliar sampai dengan Rp 50 Miliar untuk Kualifikasi Usaha Menengah; dan nilai pagu diatas Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar untuk Kualifikasi Usaha Besar Non – Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demikian amanat Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA antara lain dari LPSE. Kementerian PUPR, sedikitnya terdapat 6 paket Pekerjaan Konstruksi sumber dana APBN tahun 2023 yang tersebar di 5 Satuan Kerja (Satker) lingkup Kementerian PUPR dengan nilai pagu diatas Rp 9 Miliar sampai dengan Rp 99,3 Miliar dimenangkan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN
“Oknum – oknum Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan karena sengaja menunjuk dan menetapkan penyedia pekerjaan konstruksi Kualifikasi Besar BUMN menjadi pemenang/pelaksana 6 paket Pekerjaan Konstruksi sumber dana APBN tahun 2023 yang dialokasikan hanya untuk penyedia pekerjaan konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil dan/atau Koperasi, Kualifiasi Usaha Menengah, dan Kualifikasi Besar Non – BUMN”
Pemilihan penyedia dengan metode Penunjukan Langsung 6 paket tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP No. 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, yang sangat tegas dan jelas mengatur bahwa : Paket Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu sampai dengan Rp 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Kecil dan/atau Koperasi; Paket Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu diatas Rp 15.000.000.000,- (Lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000.000,-(Lima puluh miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah; dan Paket Pekerjaan Konstruksi dengan Nilai Pagu diatas Rp 50.000.000.000,- (Lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah) dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar Non – Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 6 paket tersebut tersebar di 5 Satuan Kerja Lingkup Kementerian PUPR, yakni :
- Satuan KerjaPelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kode Paket 81060064 Peningkatan Fasilitas Penunjang Kawasan Tana Mori, Kode RUP 43338638, Sumber Dana APBN 2023, Nilai Pagu Paket Rp. 9.985.000.000,-, Nilai HPS Rp 9.985.000.000,-; Pemenang PT. Nindya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 9.858.856.000,-. Pengumuman Pemenang Tgl. 2 Mei 2023.Paket ini seharusnya hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil, sedangkan PT. Nindya Karya (Persero) merupakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN
- Satuan Kerja 631097 Kementerian PUPR, Kode Paket 81848064 Renovasi Lapangan Pertandingan dan Lapangan Latihan Dalam Rangka Piala Dunia U-17 Tahun 2023, Kode RUP 44143330, Sumber Dana APBN tahun 2023, Nilai Pagu Paket = Nilai HPS Rp 99.345.000.000,-; Pemenang PT. Nindya Karya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 96.716.314.000,-. Pengumuman Pemenang Tgl. 13 September 2023.Paket ini seharusnya hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar Non – BUMN, sedangkan PT. Nindya Karya (Persero) merupakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN
- Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kode Paket 81046064 Peningkatan Penunjang Labuhan Bajo, Kode RUP 43338637, Sumber Dana APBN 2023, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 38.897.520.000,- ; Pemenang Brantas Abipraya (Persero), Hasil Negosiasi Rp 38.204.855.000,-, Pengumuman Pemenang Tgl. 2 Mei 2023. Paket ini seharusnya hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah, sedangkan PT. Brantas Abipraya (Persero) adalah Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN
- Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Kode Paket 81973064 Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Jakarta International Stadium (JIS) Paket Ulang, Kode RUP 44433811, Dana APBN 2023, Nilai Pagu Rp 99.000.000.000,-, Nilai HPS Rp. 99.646.175.000,-; Pemenang PT. Amarta Karya (Persero), Harga Negosiasi Rp 95.506.397.531,14. Pengumuman Pemenang Tgl. 20 Oktober 2023.Paket seharusnya hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar Non –BUMN, sedangkan PT. Amarta Karya (Persero) merupakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN
- Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Citarum, Kode Paket 81217064 Pekerjaan Hidromekanikal Tambahan Bendungan Sadawarna, Kode RUP 43699526, Sumber Dana APBN 2023, Nilai Pagu Rp 35.000.000.000,-, Nilai HPS Rp 34.999.998.116,-; Pemenang PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk, Hasil Negosiasi Rp 34.852.595.836,57. Pengumuman Pemenang Tgl. 20 Juni 2023. Paket ini seharusnya hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah, sedangkan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk merupakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN
- Satuan Kerja SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sumatera Utara, Kode Paket 81787064 : Pembangunan Bendungan Lau Simeme Paket 1 Lanjutan Kab. Deli Serdang Sumatera Utara, Kode RUP 44165240, Dana APBN 2023, Nilai Pagu Rp 45.564.000.000,-, Nilai HPS Rp 45.563.940.988,15; Pemenang Wijaya Karya (Persero) Tbk, Harga Kontrak/Nilai UMK Rp 45.549.515.577,-. Pengumuman Pemenang Tgl. 6 Oktober 2023.Paket ini seharusnya hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Menengah, sedangkan PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk merupakan Penyedia Pekerjaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Besar BUMN.
Apa dasar hukumnya sehingga Penyedia Pekerjaan Konstruksi Usaha Besar BUMN ditunjuk menjadi pelaksana pekerjaan yang dialokasikan untuk Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar Non – BUMN? Sampai berita ini ditulis permintaan konfirmasi/klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 12/Red-DS/W/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dilayangkan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi (Bikon) Kementerian PUPR, belum mendapat tanggapan. (tim)