Detektifswasta.xyz
Pemerintah telah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia. Kepastian tentang penggratisan vaksin Covid-19 ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan ini diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mendapatkan vaksin Covid-19. Rencananya, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dilakukan pada awal tahun depan.
Sebagai persiapan, pemerintah Indonesia telah mendapat jutaan dosis vaksin dan sedang menyiapkan skema distribusi. Meski sudah digratiskan, ternyata tidak semua orang bisa divaksinasi Covid-19.
Melansir dari Media Antara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memastikan pemerintah mengantongi anggaran sementara untuk vaksinasi Covid-19 gratis.
Program ini membutuhkan dana hingga mencapai Rp54,44 triliun, berasal dari cadangan Rp18 triliun dan anggaran kesehatan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional 2020 yang diperkirakan tidak akan dilaksanakan sebesar Rp36,44 triliun.
Menurut Ahli alergi dan imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan bahwa orang dengan kondisi tertentu tidak diperbolehkan menjalani vaksinasi.
Berikut ini adalah orang yang tidak boleh disuntik vaksin Covid-19:
Orang yang Sedang Sakit
Pakar Iris Rengganis mengatakan vaksin hanya diberikan kepada mereka yang sehat. Orang yang sakit sebaiknya tidak divaksinasi. Jika sedang sakit, peserta harus sembuh dulu sebelum disuntik vaksin.
Tidak Sesuai dengan Usia
Sesuai ketentuan pemerintah, orang yang mendapat vaksin Covid-19 berada pada rentang kelompok usia 18-59 tahun. Dengan begitu, orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak belum boleh menerima vaksin.
Memiliki Riwayat Autoimun
Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 kepada penderita kondisi autoimun seperti SLE atau vaskulitis. Penyakit autoimun adalah suatu kondisi ketika sistem kekebalan seseorang menyerang tubuhnya sendiri.
“Pasien autoimun tidak dianjurkan untuk vaksinasi Covid-19 sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasi,” demikian bunyi rekomendasi dari PP Peralmuni. (Ril/Ayu)