Oknum LSM BKI Sumsel Yang Mencatut Nama Presiden RI Jokowi Dilaporkan Ke Polda Sumsel

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Palembang, Tidak terima Presiden RI Jokowi dicatut namanya TKD Sumsel laporkan oknum Pimpinan Pusat LSM BKI Sumsel ke Mapolda Sumsel. Kamis, (14/08/2020).

Tim Advokasi yang tergabung dalam Ketua Relawan Jokowi
Kamarudin selaku Ketua Relawan Jokowi yang turut didampingi oleh Kuasa Hukum nya Desmond Simanjutak dalam hal ini melaporkan dalam dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat 3 Undang Undang di mana kondisi fakta yang ada di situ bahwa dalam satu objek tanah papan plang yang mencantumkan nama Presiden RI Jokowi yang ditransmisikan.

Menurut Desmond Simanjutak, SH ketika diwawancarai usai membuat laporan di Mapolda Sumsel mengatakan bahwa
Melalui youtube yang disebarkan di situ jelas menunjukkan bahwa di akun youtube tersebut ada menuliskan spanduk bahwa tanah ini hak milik presiden ri Bapak Jokowi kami meyakini bahwa itu tidak benar karena telah mencemarkan nama baik Presiden RI Jokowi disini yang kami laporkan bahwa ada bukti petunjuk akun youtube nya yang tertulis nama Gunadi Gunadi.

Mengenai pertanyaan Wartawan kenapa yang dilaporkan hanya akun youtube nya kuasa hukum menjawab karena berdasarkan akun youtube merupakan sebuah rangkaian yang dia pasang dari akun youtube tersebut karena akun youtube ini dapat menyebar ke Warga net.

Dalam hal ini kita mempertimbangkan nama baik Presiden RI Jokowi dalam skala nasional baik ketika di transmisikan melalui akun youtube nah ini dapat meluas dampaknya ke Masyarakat Indonesia.

Sedangkan locusnya ketika berbicara transmisi melalui media elektronik jelas ini pelanggaran ITE.

Untuk lokasi tanah tersebut berada di sekitar Wilayah Jakabaring Kabupaten Banyuasin dengan luas tanah kurang lebih 88 X 301 meter.

Yang perlu dicatat adalah bahwa kami dari Kuasa Hukum dan Tim Relawan Jokowi tidak pernah mempersoalkan persoalan tanah namun yang kami persoalkan adalah nama baik Presiden RI Jokowi yang dijadikan alat lalu ditransmisikan melalui media jejaring sosial youtube kemudian dalam hal ini kami meyakini konfirmasi awal dari Ketua Umum Relawan Jokowi bahwa tidak benar.

Informasi yang kami terima itu tidak benar bahwa diatas objek tersebut milik Bapak Presiden RI Jokowi.

Tanah tersebut diumumkan milik presiden ri Bapak Jokowi merupakan simbol penguasaan objek tanah.

Jadi kami melaporkan dugaan pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE.

Tim Relawan Jokowi berharap kepada penegak hukum tolong segera ditindaklanjuti secara profesional, perkara laporan kami ini dan tolong segera dikejar pelakunya karena ini dapat dikembangkan bukan secara ITE karena ini merupakan pelanggaran yang mengatasnamakan simbol negara apabila bukti bukti sudah cukup tolong dibawa segera ke ranah hukum.

Menurutnya laporan ini sendiri atas inisiatif sendiri dan tindak lanjutnya kami serahkan kepada Bapak Presiden.

Akan tetapi kami sangat sangat tidak rela begitu nama baik kepala negara dipergunakan atau dipermainkan untuk hal hal yang tidak benar.

Kami akan terus mengawal dan mem follow up kasus ini.

Adapun beberapa organisasi yang turut mendampingi membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel adalah:

1.Rumah bersama Jokowi
2.Benteng Jokowi
3.Kharisma Jokowi
4.LAAGI (Lintas aktivis antar generasi indonesia)
5.BMI Sumsel (Banteng Muda Indonesia)
6.PBB (Pemuda Batak Bersatu)
7.Repdem
8.Sedulur Jokowi
9.Jangkar Jokowi
10.Rumah Jokowi Ini yg ikut hadir melaporkan

(Andre)