Pemerintah Mengumumkan Aturan Pembayaran THR Lebaran 2021

oleh
Detektifswasta.xyz

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinar Titus Jogaswitan mengatakan, bakal mengumumkan aturan pembayaran THR Lebaran 2021 pada Senin (12/4/2021). Titus mengatakan, dalam pengumuman aturan itu bakal ada perbedaan aturan THR antara tahun ini dengan 2020 lalu.

“Insyallah Senin akan diumumkan oleh Bu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah),” kata Titus pekan lalu. Untuk sektor yang di luar terdampak covid-19, ia memastikan, bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu. “Sedang disusun drafnya. Sepertinya berubah (dari tahun lalu),” jelas Dinar.

Diketahui, pemerintah mewajibkan semua pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, karyawan atau buruh di perusahaannya. Ini tertuang dalam kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 serta THR untuk ASN/ TNI/ Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (10/4/2021).

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.

Hal tersebut dijelaskan Airlangga sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta dibuatkan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat, jelang Ramadan dan lebaran tahun 2021.

Di mana pemerintah ingin menjadikan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19. (Ril/el)