Detektifswasta.xyz
Palembang,- Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru memutuskan untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan ini berubah, sebelumnya Herman Deru mengambil kebijakan UMP 2021 tidak akan mengalami kenaikan.
“UMP Sumsel tahun 2020 yang hanya Rp3.043.111 sekarang naik 3,3 persen menjadi Rp3.144.446,” kata Herman Deru pada siaran tertulisnya, Sabtu, 19 Desember 2020.
Deru sapaan Gub Sumsel ini mengatakan, keputusan kenaikan UMP telah ditandatangani dan mendapat persetujuan dari dewan pengupahan maupun pengusaha di Sumsel.
“Saya meminta kepada para pengusaha supaya menerima keputusan kenaikan gaji untuk karyawan ini meskipun saat ini kondisi Sumsel masih dalam tahap pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,” ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan kenaikan UMP ini kehidupan pekerja di Sumsel bisa lebih sejahtera meskipun sedang menghadapi kondisi pandemi covid-19. (Ril/El)