Penggunaan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah akan Segera Ditertibkan

oleh

Sumsel, Detektifswasta.xyz – Penggunaan dan pengelolaan air bawah tanah akan segera ditertibkan sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini juga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggelar sosialisasi bersama seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Provinsi Sumatera Selatan melalui zoom meeting, Selasa (28/11/2023).

“Boleh saja perusahaan bikin sumur bor sendiri tapi dengan catatan ada keterangan bahwa di daerah tersebut tidak tersedia jaringan PDAM,” kata Azmi Julian Direktur PDAM Tirta Randik, diruang kerjanya usai zoom meeting dengan KPK. Kegiatan tersebut bertajuk sosialisasi rekomendasi perizinan PDAM penggunaan air bawah tanah se-Provinsi Sumatera Selatan.

Azmi, menjelaskan regulasi terkait rekomendasi pengelolaan Air bawah tanah (sumur bor) yang digunakan sejumlah perusahaan akan diatur melalui Peraturan Direksi yang diterbitkan setiap Perumdam seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberi kemudahan terhadap perusahaan perusahaan yang tidak terjangkau jaringan air bersih PDAM.

“Syaratnya mudah, yang paling penting ada surat permohonan yang diajukan pihak perusahaan ke PDAM Tirta Randik,” ujarnya.

Azmi menjelaskan, saat ini sudah ada sejumlah perusahaan yang mengajukan permintaan rekomendasi dari PDAM Tirta Randik. Diantara PT Astaka Dodol, Medco Indonesia dan beberapa perusahaan lainnya. Sementara bagi Perusahaan yang sudah terlanjur menggunakan sumur bor dihimbau untuk segera mengajukan surat permohonan rekomendasi penggunaan air bawah tanah.

“Kami pasti memberikan rekomendasi, syaratnya didaerah tersebut belum tersedia jaringan PDAM. Dalam sosialisasi ini PDAM seluruh Indonesia diminta membuat peraturan direksi untuk mengakomodir hal ini. Sekaligus menutup atau meminimalisir ada pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum, ” imbuhnya.

Zoom meeting tersebut juga diikuti Direktur Utama/Direktur/Kepala Perumda/PDAM/BLUD/UPTD Seluruh anggota PD PERPAMSI SUMSEL. Sementara pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI. (RIL)