Tok, Tok, Tok ! RUKO MAHKOTA MAS BLOK G-10,  SAH MILIK MAJELIS DAERAH GPdI BANTEN

oleh
oleh

Detektifswasta.xyz – Dengan diputusnya perkara Kasasi  register  nomor 3550 K/PDT/2023  maka  Ruko  Mahkota Mas Blok G Nomor 10 Kota Tangerang Provinsi Banten,  sah milik Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia.

Setelah melalui proses hukum yang cukup  panjang dan melelahkan, akhirnya pada tanggal 13 November 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui  Majelis Hakim  Agung RI yang diketuai oleh Dr. Ibrahim, SH., MH., MM dengan hakim anggota  Dr. Haswandi, SH., SE., M.Hum., MM, Dr, Nani Indrawati, SH., M.Hum didampingi Panitera Pengganti Irma Nasution, SH., M.Hum, memutuskan menolak permohonan pemohon Kasasi yang disampaikan Pdt.  YS.

Ilustrasi Putusan Hakim

Dengan diputusnya perkara Kasasi yang berada dibawah register perkara Nomor 3550 K/PDT/2023 itu, maka  Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Kota Tangerang Provinsi Banten,  sah milik  Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD GPdI)  Banten.

“Kemenangan ini berkat kemurahan Tuhan Yesus Kristus,  dan merupakan  kemenangan seluruh para Hamba Tuhan se Provinsi  Banten, bukan kemenangan saya pribadi”, kata Ketua MD GPdI Banten   Pdt.  Samuel Charles Tumbel ketika dimintai tanggapannya seputar putusan Mahkamah Agung tanggal 13 November 2023 itu.

Ruko Mahkota Mas Blok G. 10 Kota Tangerang

Samuel mengungkapkan berita kemenangan tersebut diperoleh dari Pengacara/Kuasa  Hukum MD GpdI Banten yang sekaligus sebagai Badan Hukum MD Banten pada tanggal 14 Desember 2023. “Pak Sondang Siagian menghubungi saya, beliau katakan pada tanggal 13 Desember 2023 berkunjung ke Mahkamah Agung  menanyakan terkait perkara Kasasi MD GPdI Banten, ternyata menurut keterangan beliau sudah diputus tanggal 13 November 2023, tambah Samuel.

“Berita sukacita ini disampaikan  pada bulan Desember bersamaan dengan perayaan Natal  merupakan “Kado Natal terindah” buat kami para Hamba Tuhan di  Banten,  kami sangat  bersukacita, bergembira  karena  Gedung Kantor Sekretariat MD GPdI Banten dapat kembali kepada yang berhak. Puji Tuhan”, tutur Samuel Charles Tumbel.

SIPP Perkara No. 3550.K/PDT/2023.

Kuasa Hukum MD GPdI Banten, Advokat Tarida Sondang P. Siagian, SH,. MH,. M.Kn  ketika dihubungi DETEKTIFSWASTA  melalui telepon selulernya,  membenarkan informasi tersebut.  Hanya saja informasi tersebut  belum dapat diakses di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, namun di SIPP Mahkamah Agung RI sudah dapat diakses dengan jelas, kata Sondang sembari mengirimkan hasil pengecekannya dan daftar tamu saat berkunjung langsung ke Mahkamah Agung RI, yang beralamat di Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Menurut  Sondang Siagian, nanti  setelah salinan putusan perkara Nomor 3550 K/PDT/2023 diterima,  pihaknya  akan segera  menindaklanjuti   2 Laporan Polisi yang  ada di Polres Metro Kota Tangerang. Kita  ingin  agar semua permasalahan yang selama ini kurang  jelas  supaya terang benderang  dan tidak ada lagi yang diitutup –  tutupi, urai pengacara senior berdarah Batak ini seraya mengungkapkan pihaknya   sudah terlalu lelah mengurus permasalahan Ruko Mahkota Mas itu  pada 3  tingkat Pengadilan, mulai dari  Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung

“Kita tak punya lagi gigi mundur, karena semua sudah berproses secara hukum, maka tidak ada cara lain kecuali maju, maju dan maju, sebab mundur dan undur bukan pilihan”,  tegas  Tarida  Sondang Siagian  yang mengaku dalam menangani perkara Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Kota Tangerang itu mendapat  honor yang  tak ternilai besarannya  yakni   “Doa para Hamba Tuhan” (raya