Detektifswasta.xyz – Dengan diputusnya perkara Kasasi register nomor 3550 K/PDT/2023 maka Ruko Mahkota Mas Blok G Nomor 10 Kota Tangerang Provinsi Banten, sah milik Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya pada tanggal 13 November 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), melalui Majelis Hakim Agung RI yang diketuai oleh Dr. Ibrahim, SH., MH., MM dengan hakim anggota Dr. Haswandi, SH., SE., M.Hum., MM, Dr, Nani Indrawati, SH., M.Hum didampingi Panitera Pengganti Irma Nasution, SH., M.Hum, memutuskan menolak permohonan pemohon Kasasi yang disampaikan Pdt. YS.

Dengan diputusnya perkara Kasasi yang berada dibawah register perkara Nomor 3550 K/PDT/2023 itu, maka Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Kota Tangerang Provinsi Banten, sah milik Majelis Daerah Gereja Pantekosta di Indonesia (MD GPdI) Banten.
“Kemenangan ini berkat kemurahan Tuhan Yesus Kristus, dan merupakan kemenangan seluruh para Hamba Tuhan se Provinsi Banten, bukan kemenangan saya pribadi”, kata Ketua MD GPdI Banten Pdt. Samuel Charles Tumbel ketika dimintai tanggapannya seputar putusan Mahkamah Agung tanggal 13 November 2023 itu.

Samuel mengungkapkan berita kemenangan tersebut diperoleh dari Pengacara/Kuasa Hukum MD GpdI Banten yang sekaligus sebagai Badan Hukum MD Banten pada tanggal 14 Desember 2023. “Pak Sondang Siagian menghubungi saya, beliau katakan pada tanggal 13 Desember 2023 berkunjung ke Mahkamah Agung menanyakan terkait perkara Kasasi MD GPdI Banten, ternyata menurut keterangan beliau sudah diputus tanggal 13 November 2023, tambah Samuel.
“Berita sukacita ini disampaikan pada bulan Desember bersamaan dengan perayaan Natal merupakan “Kado Natal terindah” buat kami para Hamba Tuhan di Banten, kami sangat bersukacita, bergembira karena Gedung Kantor Sekretariat MD GPdI Banten dapat kembali kepada yang berhak. Puji Tuhan”, tutur Samuel Charles Tumbel.

Kuasa Hukum MD GPdI Banten, Advokat Tarida Sondang P. Siagian, SH,. MH,. M.Kn ketika dihubungi DETEKTIFSWASTA melalui telepon selulernya, membenarkan informasi tersebut. Hanya saja informasi tersebut belum dapat diakses di SIPP Pengadilan Negeri Tangerang, namun di SIPP Mahkamah Agung RI sudah dapat diakses dengan jelas, kata Sondang sembari mengirimkan hasil pengecekannya dan daftar tamu saat berkunjung langsung ke Mahkamah Agung RI, yang beralamat di Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Menurut Sondang Siagian, nanti setelah salinan putusan perkara Nomor 3550 K/PDT/2023 diterima, pihaknya akan segera menindaklanjuti 2 Laporan Polisi yang ada di Polres Metro Kota Tangerang. Kita ingin agar semua permasalahan yang selama ini kurang jelas supaya terang benderang dan tidak ada lagi yang diitutup – tutupi, urai pengacara senior berdarah Batak ini seraya mengungkapkan pihaknya sudah terlalu lelah mengurus permasalahan Ruko Mahkota Mas itu pada 3 tingkat Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
“Kita tak punya lagi gigi mundur, karena semua sudah berproses secara hukum, maka tidak ada cara lain kecuali maju, maju dan maju, sebab mundur dan undur bukan pilihan”, tegas Tarida Sondang Siagian yang mengaku dalam menangani perkara Ruko Mahkota Mas Blok G No. 10 Kota Tangerang itu mendapat honor yang tak ternilai besarannya yakni “Doa para Hamba Tuhan” (raya