Polsek Sekayu Amankan Barang Bukti, Pelaku Pencurian Aset Pemkab Muba Kabur

oleh
oleh

Muba, Detektifswasta.xyz – Selama satu bulan terakhir ini, masyarakat yang tinggal di sekitaran Gedung Serbaguna Sekayu atau Sekayu Sport Center (SSC), Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dibuat resah dan sekaligus tidak dapat tidur akibat suara berisik dan gaduh dari besi yang berjatuhan dari atap gedung SSC.

Tidak salah lagi besi-besi tersebut berjatuhan karena dilempar kebawah oleh gerombolan pencuri yang selama ini leluasa melakukan aksinya. Aksi tidak terpuji ini sebenarnya sudah berlangsung sangat lama akibat tidak ada petugas yang ditempatkan untuk menjaga gedung aset pemerintah yang menelan biaya lebih 50 miliar rupiah tersebut.

Masalah ini (pencurian aset pemerintah) sudah berkali-kali dilaporkan oleh warga masyarakat baik kepada Aparat terkait, maupun kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, mulai dari Ketua RT, Lurah Kayu Ara, Camat Sekayu, dan pihak Pemkab sendiri dalam hal ini pimpinan Dinas PERKIM Kabupaten Muba.

Aparat dari Polsek Sekayu maupun dari Satpol PP Muba sudah sering merazia TKP menindaklanjuti laporan masyarakat, namun para pencuri selalu berhasil meloloskan diri dari sergapan Aparat.

Mungkin karena merasa aksinya selama ini selalu aman, para pencuri itu pun nekat melakukan aksinya bukan saja pada tengah malam sampai pagi buta, tetapi juga pada siang dan sore hari.

Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, di saat para maling itu sedang melakukan aksinya, menjatuhkan potongan-potongan besi dari atap gedung dari tengah malam sampai pagi hari Sabtu, 6 Januari 2024 pukul 07.00 WIB, petugas dari Polsek Sekayu pun datang, kaget dan ketakutan melihat Aparat Polri datang dengan mengendarai mobil patroli, para maling aset pemerintah itupun berhamburan melarikan diri.

Alhasil barang curian dan barang bukti lainnya tidak sempat mereka bawa, ditinggalkan di TKP, dan oleh aparat disita serta diangkut ke kantor Polsek Sekayu sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut antara lain:

1. Satu unit mobil Suzuki carry jenis pick up dengan plat nomor BG 9649 NB

2. 13 batang Besi H-Beam panjang antara 150 sampai 200 cm

3. 1 buah mesin Gen Set

4. 1 buah gerinda

5. 1 tabung gas panjang 1 meter

6. Dua ikat tali tambang total panjang kurang lebih 50 meter

7. 1 buah karpet warna hijau 200 x 250 cm.

Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri, S.H. saat dibincangi awak media ini mengatakan:

“Ini akan kami proses, kami tindaklanjuti, barang bukti kami tahan, saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Insyaallah para pelaku akan dapat segera kami tangkap” tegasnya. (Ags)